Langsung ke konten utama

Bahaya Anak Menggunakan Motor dan Langkah Orang Tua Mengatasinya

Tribratanews.keprisiapa yang tak kenal dengan kendaraan roda dua yang satu ini. Kendaraan yang nyaman dan ekonomis ini rasanya telah menjadi primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Kurang lebih 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pengemudi di bawah umur tak jarang juga bertindak onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi, tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi kapasitas rasanya telah menjadi “pemandangan” sehari-hari di jalanan, dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM). Mereka seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi atas apa yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan perangkat elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria, bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Dengan hal ini, berarti pengendara di bawah umur tersebut telah melanggar lebih dari 1 peraturan perundangan dan dapat terjerat sanksi berat terhadapnya.

Angka kecelakaan yang menimpa pengendara muda di bawah usia ini juga tidak sedikit. Hal ini merupakan buah dari hasil ketidaktaatan para pemuda terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya.
Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan.
Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti pungutan liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap pelanggar peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga perlu memberikan teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta bahaya mengendarai sepeda motor di bawah umur patut diberikan oleh seluruh warga masyarakat kepada anak-anak penerus bangsa. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting.
Keluarga semestinya dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara bijaksana dan bertanggungjawab. Keluarga diharapkan dapat mengarahkan anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur.
Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, Polri, maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur akan berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.

Langakah orang tua kepada anak

a. Mengajak anak berdiskusi

“Anak-anak sudah bisa diajak berdiskusi tentang baik-buruk, asal disampaikan dengan cara diskusi, bukan mengatur atau memerintahkan, Sebab jika dilarang dengan keras tanpa alasan, anak bisa sakit hati dan justru melanggar aturan tersebut.

Orang tua harus melarang penggunaan kendaraan bermotor dengana menyampaikan alasannya. “Misalnya: Papa dan mama tidak izinkan kamu mengemudi karena tidak punya SIM itu melanggar hukum,

b. Tegas menjalankan aturan

Orang tua harus tegas melarang penggunaan kendaraan bermotor untuk anak. Jika anak diam-diam mengambil kunci kendaraan, orangtua harus menyimpan kunci dengan baik dan orang tua harus konsisten. Jangan sampai suatu kali dilarang tapi keesokan harinya diizinkan,

c. Menentukan hukuman yang jelas

Jika anak ketahuan mengendarai kendaraan bermotor secara diam-diam tanpa izin orang tua, harus ada hukuman yang jelas. Dari hukuman ini anak belajar bahwa ada konsekuensi atas setiap tindakan yang dilakukannya.

d. Proaktif mencarikan aktivitas untuk anak-anak

Jangan sampai anak-anak tak tahu apa yang harus dilakukan dengan waktunya. Orang tua harus mengarahkan anak untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat agar anak teralih perhatiannya dari kendaraan bermotor.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OvMnak
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...