Langsung ke konten utama

Kesalahan Dalam Mendidik Anak Menurut Islam

Tribrataenews.kepri.polri.go.id – Orang tua yang baik adalah orang tua yang selalu berusaha untuk mendidik anak mereka agar menjadi anak yang soleh, beriman dan berakhlak mulia. Cara mendidik anak yang salah dapat berakibat buruk pada pembentukan karakter anak, meskipun ada faktor lain diluar keluarga yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka.
Menurut Islam tugas memelihara anak kita agar menjadi anak yang beriman adalah wajib, Firman Allah Dalam Quran Surah At Tahrim ayat 6, dengan terjemahan:

” Wahai orang-orang beriman! Peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu…”.

Ada beberapa kesalahan yang harus kita hindari dalam mendidik anak menurut islam agar anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang beriman, soleh dan berakhlak mulia. kesalahan orang tua dalam mendidik anak-anak mereka menurut islam.

• Memberi didikan yang tidak seimbang
Tidak seimbang antara didikan jasmani (fisik), rohani (keagamaan) dan keilmuan. Saat ini banyak orang tua yang lebih mementingkan pendidikan ilmu (misalnya matematika, ipa, bahasa inggris, dll) dari pada pendidikan keagamaan.

• Menegur anak secara negatif
Mengeluarkan kata-kata kasar dan makian kepada anak-anak saat kita marah karena kesalahan yang diperbuat anak. Janganlah kita membandingkan anak kita dengan saudaranya atau anak orang lain.

• Tidak tegas dalam mendidik anak
Tidak menjadwalkan kegiatan harian yang positif bagi anak dan terlalu memfokuskan anak-anak kepada sesuatu aktivitas saja tanpa memperhatikan perasaan mereka.

• Kurang mengawasi anak terhadap tontonan tv
Pengawasan terhadap apa yang ditonton anak sangat penting, kerena saat ini banyak acara TV menonjolkan akhlak yang kurang baik, seperti pergaulan bebas, pakaian yang tidak sesuai kaidah agama dan perbuatan yang tidak pantas ditonton anak-anak.

• Tidak mengajarkan kebiasaan yang baik di rumah
Tidak pernah mengajar anak untuk memberi dan membalas salam, makan bersama, solat berjemaah, beribadah bersama-sama, dan sebagainya.

• Kurang memberi sentuhan kepada semua anak.
Rasulullah sering membelai cucu-cucunya dan mencium mereka. Diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
Pada suatu hari Rasulullah SAW mencium Al-Hassan atau Al Hussien bin Ali r.a. Ketika itu Agra’ bin Habis At-Tamimiy sedang berada di rumah baginda. Berkata Agra’ : “Ya Rasulullah! Aku mempunyai sepuluh orang anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun dari mereka.” Rasulullah melihat kepada Agra’ kemudian berkata : “Siapa yang tidak mengasihi tidak akan dikasihi.”-(Maksud Al-Hadith Riwayat Bukhari dan Muslim)
• Terlalu bergantung kepada pembantu rumah untuk mendidik anak-anak.
Sebagai orang tua kitalah yang akan ditanyakan mengenai anak-anak kiata di akhirat kelak. Oleh karena itu menjadi kepentingan kita untuk berusaha memastikan anak-anak terdidik dengan didikan Islam.

• Bertengkar di depan anak-anak.
Ini akan menyebabkan anak-anak tertekan dan membenci salah seorang dari ibu bapaknya.

• Penampilan diri yang kurang baik dan kurang pantas.
Orang tua tidak menunjukkan cara berpakaian yang pantas dan yang sesuai syariat bila berada di rumah, yaitu berpakaian yang tidak rapih dan seksi di hadapan anak-anak.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OtBypb
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...