Langsung ke konten utama

Media Sosial Berujung Persekusi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Meski sudah banyak kasus persekusi yang terjadi, kata ini masih saja terdengar asing bagi beberapa orang, yang sebenarnya istilah persekusi ini sudah ada sejak lama. Jadi, sebenarnya apa arti persekusi itu sendiri?

Persekusi merupakan perlakuan buruk atau perampasan dengan sengaja hak-hak dasar oleh individu terhadap kelompok dan juga sebaliknya dengan sewenang-wenang. Biasanya dikarenakan agama, suku ataupun pandangan politik.

Kasus persekusi sering muncul bermula dari media sosial yang memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Media sosial mengijinkan setiap orang untuk bebas berpendapat yang sebenarnya bisa menjadi salah satu sumber terjadinya persekusi, jika disalah gunakan.

Pada jaman sekarang, banyak yang menggunakan media sosial dan menjadikannya sebagai kebutuhan pokok. Media sosial telah menjadi sarana untuk bisa sepenuhnya mengekspresikan diri dan pendapat. Namun, apakah setiap orang sudah menggunakannya dengan baik? Apakah pendapat yang diutarakan sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman?

Namun terkadang informasi yang diberikan sudah benar pun, banyak orang yang masih saja menganggapnya buruk ataupun tidak mau menerimanya. Ini dikarenakan sifat manusia yang mendasar sebagai proses yang digunakan untuk mencoba memahami orang.

Sebagai manusia seringkali membangun asumsi dan kepercayaan mengenai apa yang terjadi tanpa memahaminya secara keseluruhan. Sifat inilah yang bisa menyebabkan timbulnya persekusi.

Tindakan persekusi bisa berupa pengeroyokan ataupun mempermalukan orang lain, yang dapat memberikan dampak dan akibat yang buruk bagi fisik maupun mental korban. Apalagi untuk anak kecil, mereka akan menjadi minder dan menarik diri dari lingkungan sosial. Lalu bagaimana cara mengatasi ini dan bagaimana seharusnya bersikap terhadap persekusi?

Supaya tidak terjadi kesalahpahaman, sebelum mengunggah informasi di media sosial, ada baiknya jika cek dahulu kebenaran informasi tersebut. Sebagai penerima informasi juga harus meresponnya dengan bijak, bukan langsung menyalahkan dan mengkritik.

Bisa disimpulkan bahwa dengan media sosial dapat menyampaikan pendapat dengan bebas, ditambah dengan Indonesia yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat sangatlah penting bagi masyarakat.

Tetapi, sebaik apapun hal tersebut, semua hal pasti memiliki sisi positif dan negatifnya. Sama halnya dengan bebas berpendapat, dibalik semua kepentingan dalam mengutarakan pendapat, pasti ada keburukannya juga. Alangkah baiknya jika dapat mengunggah sesuatu yang positif. Memberi kritik dan saran kepada orang lain melalui media sosial tentu boleh, tetapi dengan sopan santun dan juga tidak perlu mengancam dalam prosesnya.

Penulis : Rexi S

Editor : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NVjiEh
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...