Langsung ke konten utama

Nostalgia As SDM Polri Saat Kunjungi Polres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Irjen Pol Drs. Arief Sulistyanto, M.Si yang saat ini menjabat As SDM Mabes Polri beserta rombongan SSDM Polri yang melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Tanjungpinang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Pendidikan Polri dan Kampus Umrah Tanjungpinang juga mengunjungi Mapolres Tanjungpinang. Kedatangan beliau ke Mako Polres Tanjungpinang bukan semata-mata hanya melaksanakan kunjungan kerja, namun dibalik itu juga sebagai kilas balik saat dirinya pernah menjabat Kapolres Tanjungpinang 12 tahun silam.

“Sudah lebih kurang 12 tahun yang lalu saat saya menjabat sebagai Kapolres Tanjungpinang, hari ini diberi kesempatan untuk bisa berdiri tepat di Mako Polres Tanjungpinang kembali, senang sekali rasanya” tuturnya. Beliau pun tidak menyia-nyiakan momen indah ini untuk melihat-lihat seputar Mako. “Sudah sangat banyak perubahan di berbagai struktur baik fisik bangunan maupun mekanisme keprofesionalan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Tentunya semakin maju dan semakin baik” tambahnya. Beliau pun mengabadikan kunjungan ini dengan berfoto bersama didampingi Ny. Dr. Niken Manohara Sulistyanto dan juga Pejabat Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH mengaku sangat senang atas kedatangan Irjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si ke Mako Polres Tanjungpinang. “Suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi kami seluruh jajaran Polres Tanjungpinang” tuturnya.

Penulis : Dicky Cp.
Editor   : Tahang
Publish : Sandra



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2AoUi6p
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...