Langsung ke konten utama

Penandatanganan MOU Polri dengan Umrah Terkait Keramdiklat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi berkerjasama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) terkait Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat guna Pengembangan Kelembagaan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman , Senin (30/7/18).

Mewakili Kapolri, AS SDM Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si yang hadir membubuhkan tanda tangan  MOU Polri dengan Umrah tentang Keramdiklat Bagi Anggota Polri & PNS Polri bersama dengan Rektor Umrah Prof. Syafsir Akhlus, M.Sc telah berlangsung di  Ruang Auditorium Lt. II Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).

Pada kesempatan tersebut AS SDM Mabes Polri menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa Penandatanganan MOU ini merupakan salah satu bentuk kerjasama bersama UMRAH sebagai tempat lembaga pendidikan dalam rangka membangun peradaban bangsa sehingga menjadi bangsa yang lebih maju dengan salah satu program Revolusi Industrial.

“Dimana dalam tugas saya sebagai pengelola dan diberikan tanggung jawab oleh Bapak Kapolri mengelola sumber daya manusia Polri supaya bisa bekerja profesional, berpikir modern dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,”terangnya dalam kata sambutan.

Harapannyua semoga dengan kerjasama ini dapat menciptakan sumber daya manusia yang lebih mumpuni dalam mewujudkan Negara yang lebih maju dan mewujudkan Polri yang profesional modern dan terpercaya.

Rektor Umrah juga menyampaikan  ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas inisiatif yang telah dimulai Mabes Polri dalam melaksanakan kerjasama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam meningkatkan kelembagaan di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri.

“Kami berharap juga kepada bapak semoga bisa anggota-anggota dari Kepolisian dapat bergabung ataupun menjadi Mahasiswa di Universitas Maritim Raja Ali Haji,”ajaknya.

Turut hadir  Deputi 5 BP Batam, Rombongan AS SDM POLRI, Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau, Pejabat Utama Polda kepri,  Pejabat Umrah, Kapolres Tanjungpinang, PJU Polres Tanjungpinang, Personel Polres Tanjungpinang dan Mahasiswa Umrah.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NW559N
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...