Langsung ke konten utama

Pesan-Pesan Rasullullah Tentang Mendidik Anak

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pesan-pesan Rasullullah tentang mendidik anak
a. Kenelkan tentang Tauhid
Rasullullah SAW bersabda: “Bukalah lidah anak-anak kalian pertama kali dengan kalimat “Lailaha-illaallah”. Dan saat mereka hendak meninggal dunia maka bacakanlah, “Lailaha-illallah”.
Sesungguhnya barangsiapa awal dan akhir pembicaraannya “Lailah-illallah”, kemudian ia hidup selama seribu tahun, maka dosa apa pun, tidak akan ditanyakan kepadanya.”(sya’bul Iman, juz 6, hal. 398 dari Ibn abbas)
Berdasarkan Hadist Nabi di atas, maka, dalam kitab Al Amali hal.475, Imam Al Baqir dan Imam ash Shadiq ra berkata; tahapan untuk mengenalkan Allah kepada anak adalah:
1. Pada usia 3 tahun, ajarkan kepadanya kalimah Tauhid, “Laila ha illallah” sebanyak tujuh kali.
2. Pada usia 3 tahun 7 bulan, ajarkan kepadanya kalimah “Muhammad Rasullullah.”
b. Ajarkan anak shalat

Masih dalam kitab yang sama, Imam al Baqir dan Imam ash Shadiq ra menerangkan bagaimana seharusnya kita mengenalkan dan mendidik anak tentang salat.
1. Setelah anak usia 5 tahun dan telah memahami arah, maka coba tanyakan mana bagian kanan dan kirinya. Lalu ajarkan padanya arah kiblat dan mulailah mengajaknya salat.
2. Pada usia tujuh tahun ajaklah ia untuk membasuh muka dan kedua telapak tangannya dan minta padanya untuk melakukan salat.
3. Tata cara berwudhu secara penuh boleh diajarkan pada usia 9 tahun. Kewajiban untuk melakukan salat serta pemberian hukuman bila meninggalkannya sudah dapat diterapkan pada usia ini. Pada usia ini anak biasanya sudah pandai memahami akan urutan, aturan dan tata tertib.
c. Berikan pendidikan terbaik
Berkaitan dengan pendidikan agama, ada beberapa hal yang harus orang tua lakukan antara lain
1. Memberikan nama yang baik.
2. Diakikahkan dan dipotong rambutnya (akan lebih baik dilakukan pada hari ketujuh).
3. Ada hak anak yang tertambat pada ayahnya yaitu mendapat pengajaran budi pekerti yang luhur, menulis, dan latihan fisik yang menyehatkan badannya serta diwarisi harta yang halal.

d. Kenalkan anak tentang islam
Saat anak mendekati usia baligh, maka wajib bagi orang tua untuk mengenalkannya dengan puasa serta mewajibkan salat. Selain itu juga memerintahkan padanya untuk mencari ilmu, menghafal Al-Qur’an, dan jika tidak mampu maka perintahkan padanya untuk mencatat.
Subhanallah, betapa indah tuntunan yang telah Nabi berikan untuk mendidik anak kita. Sebagai penutup berikut adalah penjelasan Imam Ali Zainal Abidin dalam kitab Risatul Huquq.
“Adapun hak anakmu adalah, ketahuilah bahwa ia berasal darimu. Dan segala kebaikan dan keburukannya di dunia, dinisbatkan kepadamu. Engkau bertanggung jawab untuk mendidiknya, membimbingnya menuju Allah dan membantunya untuk menaati perintah-Nya.”
“Maka, perlakukanlah anakmu sebagaimana perlakuan seseorang yang mengetahui bahwa andaikan ia berbuat baik pada anaknya, niscaya ia akan mendapatkan pahala dan andaikan ia berbuat buruk niscaya ia akan memperoleh hukuan.”(Al Khislal, hal.568).

 

 

Penulis  : Yolan

Editor    : Edi

Publish  : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2KccO1i
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...