Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dari artikel dengan judul Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian yang dibuat oleh Flora Dianti, S.H., M.H. dari DPC AAI Jakarta Pusat dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...
KoranBekaspinang.blogspot.co.id
Komentar
Posting Komentar