Langsung ke konten utama

Sentuhan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Biaya Pengobatan Warga

Tribratanerws.kepri.polri.go.id – Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan suatu situasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan kegiatan masyarakat. Patroli dan sambang rutin kepelosok wilayah mejadi tugas dari  Bhabinkamtibmas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Dalam mendukung Program Prioritas Promoter Kapolri dan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat serta memantau dan memonitor situasi keamanan di lingkungan, di sisi lain ternyata di sela-sela pelaksanaan tugas rutin tersebut ada tugas mulia yang mendatangkan pahala besar dan pertolongan terhadap orang lain.

Seperti penampakan kegiatan Bhabinkamtibmas Kelurahan Taman Baloi Polsek Batam bersama dengan Babinsa Kelurahan Taman Baloi. Mencari solusi untuk salah satu warga di Ruli Eden Park yang sedang sakit hernia dan tidak memiliki dana ataupun kartu BPJS untuk berobat. Dengan langkah pasti Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Taman Baloi berinisiatif bersama RT dan RW mengumpulkan dana seikhlasnya untuk biaya pengobatan bapak Mahmut, Senin (30/7/18). Dari pengumpulan dana tersebutlah, Bapak mahmut bisa dibwa untuk berobat.

Inilah tugas mulia Babinkamtibmas yang merupakan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat.  yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya situasi kamtibmas yang mantab dan dinamis, sehingga memberikan pengaruh terhadap masyarakat. sehingga masyarakat merasa tentram, aman, dan damai. Situasi yang aman bagi setiap masyarakat akan dapat meningkatkan motivasi dan semangat hidup, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang akan menimpa.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa sama-sama memiliki tugas penting, berhubungan langsung dengan keamanan, memelihara ketertiban serta deteksi dan pencegahan dini. Bhabinkamtibmas dan Babins yang pertama sering mendapatkan informasi baik yang berkaitan dengan kejahatan dan situasi keamanan wilayah.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2uZpDay
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...