Langsung ke konten utama

14 Persyaratan yang Harus Dimiliki Anggota Dalmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Sebagai seorang anggota Polri khususnya Dalmas, tidaklah mudah dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Berikut beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh satuan dalmas antara lain :

 

1. Mental dan moral yang baik

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan mental moral yang baik sehingga dalam pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa akan terhindar dari perbuatan yang tercela, contoh: anggota dalmas dilarang mengeluarkan kata-kata kotor dll, dengan cara pembinaan mental secara rutin satuan Dalmas akan mempunyai mental yang baik.

 

2. Keteguhan hati dan loyalitas tinggi

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan keteguhan hati dan loyalitas tinggi sehingga dalam pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa tidak    mudah menyerah dengan keadaan dan juga tetap loyal pada kepentingan dinas dengan prinsip sebagai seorang satuan dalmas yang tunduk atas perintah.

 

3. Dedikasi dan disiplin yang tinggi

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan dedikasi dan disiplin yang tinggi dikarenakan pasukan Dalmas senantiasa berhadapan dengan massa yang berasal dari berbagai latar belakang sehingga memerlukan dedikasi dalam tugas dan disiplin yang tinggi karena apabila salah dalam bertindak karena kurangnya dedikasi maka akan berhadapan dengan pelanggaran yang menjurus pada salah prosedur dll.

 

4. Nilai kesamaptaan jasmani paling rendah 65

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan dengan nilai kesamaptaan yang minimal 65 , berarti seorang anggota satuan dalmas diperlukan fisik yang prima dikarenakan pasukan dalmas memerlukan kekuatan fisik yang prima dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa.

 

5. Penguasaan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengendalian massa.

 

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan Perkap No.16 tahun 2006, Kep Dir Samapta Polri 62/VII/2007, Protap No.01/V/2004, Perkap No.1 tahun 2009 guna menunjang pelaksanaan tugas, sehingga tidak terjadi salah prosedur dan juga salah dalam pelaksanaan tugas. Dengan jalan sering diberikan pelatihan dan juga wawasan tentang undang undang yang berkaitan dengan kegiatan Dalmas.

6. Mampu bekerja sama secara tim

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan kerjasama tim, karena dalam gerakan  dalmas bukan gerakan perorangan tetapi merupakan kerjasama sebuah tim yang terbentuk dalam suatu formasi dalmas.

 

7. Sikap netral

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan sikap netral dalam pelaksanaan tugas, dalam artian satuan dalmas tidak boleh memihak kepada sesuatu golongan tetapi tetap netral melaksanakan tugas sesuai dengan tugas kelompokok fungsi dan peranannya, sehingga dalam pelasanaan tugas berjalan dengan lancar.

 

8. Kemampuan bela diri

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan kemampuan beladiri, dikarenakan satuan dalmas dalam pelaksanaan tugas tidak jarang harus berhadapan dengan massa yang anarkis, dengan begitu setiap anggota wajib menguasai teknik bela diri guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, dengan cara latihan rutin seperti beladiri dan penggunaan tongkat  ”T”.

 

9. Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas, ini sangat penting karena hal itu merupakan kelengkapan perorangan maupun pasukan dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa, dengan menguasai peralatan dalmas maka akan menunjang pelaksanaan pengamanan unjuk rasa, dengan cara latihan secara rutin tentang penggunaan alat khusus maupun alat utama dalmas.

 

10. Kemampuan membentuk/mengubah formasi dengan cepat

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan kemampuan membentuk/mengubah formasi dengan cepat yang diperlukan dalam mengantisipasi perubahan/eskalasi massa dari damai ke anarkis, sehingga akan menunjang pelaksanaan tugas, dengan cara latihan secara rutin formasi–formasi dari berbagai jenis latihan

 

11. Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan kemampuan menilai karakteristik massa secara umum sesuai eskalasi, guna pengamanan secara profesional dengan mengenal sifat dan karekteristik massa akan lebih mudah dalam berkomunikasi dan pengendalian massa.

 

12. Kemampuan berkomunikasi dengan baik

Sebagai seorang angota dalmas diperlukan kemampuan berkomunikasi dengan baik guna mempermudah dalam komunikasi dengan massa maupun dengan satuan lain guna menghindarkan salah pengertian dalam komunikasi, sehingga terjadi dialog atau komunikasi yang baik antara petugas dan massa atau sebaliknya.

 

13. Kemampuan menggunakan kendaraan taktis pengurai massa dan alat khusus dalmas lainnya dengan baik

Sebagai satuan dalmas diperlukan  kemampuan menggunakan kendaraan taktis (rantis) pengurai massa dan alat khusus Dalmas lainnya dengan baik dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas lebih khusus lagi untuk menghadapi massa yang anarkis , dengan menguasai alsus rantis maka akan mendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

14. Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul

Sebagai seorang anggota dalmas diperlukan  kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul sangat penting dalam satuan dalmas, pada pelaksanaan di lapangan diperlukan kecepatan bertindak dan berkumpul dengan jalan naik dan turun kendaraan kemudian langsung membentuk formasi, maka akan mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PQQqyx
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...