Langsung ke konten utama

8 Larangan Sebagai Anggota Dalmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pelaksanaan pengendalian massa satuan dalmas harus dapat mengikuti prosedur yang ada agar tidak melakukan kesalahan. Ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh satuan dalmas antara lain :

1. Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa

Seorang anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, apabila satuan dalmas bersifat arogan maka akan memancing kemarahan massa dan akibatnya situasi semakin tidak terkendali yang berakibat terjadinya massa anarkis.

2. Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur

Seorang anggota satuan dalmas dilarang menggunakan  kekuatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

3. Membawa peralatan di luar peralatan dalmas

Seorang anggota satuan dalmas dilarang membawa peralatan lain di luar peralatan dalmas, sesuai dengan tugas dan kewenangananya serta sesuai alut dan alsus dari dinas, contoh : membawa pisau, membawa benda-banda tajam, handphone.

4. Membawa senjata tajam dan peluru tajam

Seorang anggota sat dalmas dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam karena disamping melanggar ketentuan juga dapat membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

5. Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan

Seorang anggota satuan dalmas dilarang keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan.

6. Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa

Seorang anggota satuan dalmas saat melakukan gerakan mundur dilarang membelakangi massa pengunjuk rasa karena hal ini akan membahayakan anggota tersebut, maka dalam gerakan mundur satuan dalmas tetap harus menghadap ke massa, sehingga tahu apa yang akan dilakukan oleh massa, sehingga satuan dalmas dapat mengambil tindakan sesuai dengan keadaan.

7. Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual / perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa

Seorang anggota satuan dalmas dilarang mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa karena hal ini akan memancing emosi massa yang dapat berakibat fatal atau massa menjadi anarkis dan juga menambah persoalan yang baru.

8. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Seorang anggota satuan dalmas dilarang melakukan  perbuatan yang dilarang  atau yang tidak sesuai prosedur.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NvADng
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...