Langsung ke konten utama

Arti Bentuk Monumen Dari Tugu Polwan

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polwan (Polisi Wanita) itu lahir di Bukittinggi, tugu ini diresmikan tanggal 27 april 1993 oleh kapolri jendral Pol.Barusman, terletak di Jl.Jendral Sudirman di persimpangan jalan stasiun. Polwan lahir 01 September 1948 merupakan perwujudan cita-cita ibu Kartini selanjutnya penggerak untuk lahirnya Kowad, Kowal dan Wara.

 

Setelah Indonesia merdeka timbul gagasan dan organisasi wanita .dan Wanita Islam mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk mengikut sertakan wanita dalam dalam Pendidikan kepolisian, Hal tersebut diajukan karena kurang pantas seorang laki-laki bukan muhrim memeriksa badan wanita dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan wanita.

Polwan direkrut dari lulusan Mulo dan sederajat yang mengikuti Kursus Inspektur Polisi bergabung dengan pria. Perintis Polisi Wanita pertama yang kukus sebanyak 6 orang Perwira pertama yaitu :

  1. Ny.Nelly Padma Situmorang
  2. Ny.Mariana Mufti
  3. Ny.Djasarainar Husein
  4. Ny.Rosmalina Pramono
  5. Ny.Rosnalia Taher
  6. Ny.Dahniar Sukotjo

 

ARTI BENTUK MONUMEN

  1. Tinggi monumen 7 meter : gambaran pedoman ABRI, Sapta marga
  2. Lantai dasar bersusun 5 : GAMBARAN Pancasila
  3. Kaki tugu segi enam : gambaran Perintis polwan
  4. Alas tugu terdiri 8 buah piring datar segi 6 bersusun 9, dan tubuh tugu berbentuk kerucut, puncak tugu berkelopak bunga 4 buah, daun bunga 8 helai dilengkapi sebuah perisai melambangkan tahun 1948 lahirnya polisi Wanita (Polwan).

Semoga Bermanfaat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2POTD1A
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...