Langsung ke konten utama

Etika dan Sopan Santun Dalam Sosial Media

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Sebagai pengguna sosmed tentu kita tidak ingin bersinggungan dengan kasus pidana tersebut. Untuk itulah saat bersosial media hendaklah kita menyikapinya dengan bijak atas komentar atau argument yang di sosmed baik itu komentar positif atau komentar yang negatif. Terima saja komentar atau argument itu berfikir positif thingking dan jadikan sosmed sebagai sarana informative, inovativ, actual, factual dan motivasi perbaikan diri apabila ada komentar negatif.
untuk itu ber social media hendaknya kita mengenal etika dan sopan santun sehingga kita tidak terjebak dalam hiruk pikik komentar – komentar yang bisa membawa kita ke hadapan hukum, di sini saya mencoba menjelaskan etika dan sopan santun dalam ber social media antara lain Sbb :

  1. Pakai Bahasa Yang Tepat.

Pakailah Bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui Bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya Bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan atau komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang masing – masing orang bermacam – macam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatap muka.

  1. Menghargai Privasi Orang Lain.

Hargai rahasia atau privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial sekalipun hanya untuk bercanda atau bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.

  1. Hindari Sara Dan Pornografi.

Tidak Menuliskan atau berbicara atau menuliskan kalimat yang mengandung unsur Sara (Suku, Agama, Ras Dan Antar Golongan) dan membagikan konten atau berita atau gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat seseorang merasa dihina, dilecehkan dan lain – lain.

  1. Update Status Yang Krusial Dan Hal Pribadi.

Hindari Meng-Update status bersifat privacy diri kita. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri dirumah, sedang mengambil uang di bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat terhadap kita. Dan untuk hal – hal pribadi sebaiknya tidak diungkapkan lewat sosmed karena hal bukan untuk di komsumsi public.

  1. Mengasut Orang Dan Menebar Kebencian.

Hindari Meng – Udate status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apanila hal demikian terjadi, maka kita dapat dikenakan tindakkan pidana sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2 untuk itu marilah dalam kita berinteraksi di dunia maya lewat sosial media ini, hendaklah tetap dalam koridir yang ber etika, sopan dan santun serta arif dan bijak.

Penulis :Yolan
Editor   : Edi
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NA8PhF
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...