Langsung ke konten utama

Gelorakan Hidup Sehat Tanpa Rokok!!

Tribratanews.kepri.polri.go.id –Dewasa ini, rokok merupakan hal yang lazim dalam kehidupan kita sehari-hari. Rokok adalah suatu benda yang tersusun dari lintingan tembakau yang dibalut kertas serta tercampur dengan banyak zat adiktif seperti Nikotin, Tar, Amonia, dan lain-lain. Dari kalangan orang-orang dewasa hingga sekarang pun anak-anak sudah tidak asing dengan rokok. Ironisnya akhir-akhir ini dalam berita media banyak anak-anak sudah mulai mengenal rokok. Cara mendapatkan yang terbilang mudah menjadi salah satu alasan mengapa rokok dengan mudah bisa menjangkit semua kalangan / lapisan masyarakat.

Rokok tersusun dari banyak zat adiktif yang bersifat racun yang sangat membahayakan bagi kesehatantubuh kita. Berikut adalah contoh zat adiktif dalam rokok dan dampak negative yang bersumber dari rokok tersebut, antara lain :

  1. Karbon monoksida.Zat yang kerap ditemukan pada asap knalpot mobil ini bisa mengikat diri pada hemoglobin dalam darah secara permanen sehingga menghalang penyediaan oksigen ke tubuh. Hal tersebut membuat Anda cepat lelah.
  2. Tar/ Nikotin.Ketika merokok, kandungan tar di dalam rokok akan ikut terisap. Zat ini akan mengendap di paru-paru Anda dan berdampak negatif pada kinerja rambut kecil yang melapisi paru-paru. Padahal rambut tersebut bertugas untuk membersihkan kuman dan hal lainnya keluar dari paru-paru Anda.
  3. Gas oksidan.Gas ini bisa bereaksi dengan oksigen. Keberadaannya pada tubuh lebih meningkatkan risiko stroke dan serangan jantung akibat penggumpalan darah.
  4. Zat yang ditambahkan ke dalam bahan bakar minyak ini bisa merusak sel pada tingkat genetik. Zat ini juga dikaitkan dengan berbagai jenis kanker seperti kanker ginjal dan leukimia.

Sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi bahaya rokok. berbagai cara sudah dilakukan baikitu dari tindakan preventif/ pencegahan atau sosialisasi kepada seluruhkalangan masyarakat. Contoh tindakan preventif yang sering kita lihat yaitudipajangnya beragam penyakit yang disebabkan oleh rokok dalam kemasan rokoktersebut. Tujuan dilakukan tindakan ini adalah untuk menakuti / memberikangambaran bahwa merokok dapat menyebabkan penyakit-penyakit serius sepertikanker paru-paru, katarak, dan lain-lain yang sangat amat membahayakan bagikesehatan tubuh kita. Sedangkan contoh tindakan sosialisasi yaitu dengandilakukannya seminar-seminar serta penyuluhan tentang bahaya merokok denganmenghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya, tujuan semua tindakan ini dilakukantidak lain agar masyarakat sadar akan bahaya merokok.

Namun bagi Indonesia rokok dianggap sebagai salah satu industri yang berkontribusi bagi perekonomian. Beberapa daerah sangat menggantungkan hidup masyarakatnya pada industri rokok. misalnya Kediri,Malang, Kudus dan berbagai kota lainnya, ekonominya sangat ditentukan olehrokok. selain itu rokok juga menjadi salah satu sumber utama pemasukanbea cukai di Indonesia.

Maka dari itu dapat dikatakan bahwa rokok dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian bagi pemakainya, sudah selayaknya masyarakat meningkatkan kesadaran dan pemahamanakan bahaya rokok, oleh karena itu usahakanlah untuk merubah kebiasaan buruk akan merokok ini.

Penulis : Rexi
Editor   : Edi
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2LJl1eb
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...