Langsung ke konten utama

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tugas Beserta Wewenangnya

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Polri singkatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang perannya dalam negara yaitu memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Tidak hanya itu peran Polri sangat banyak, seperti menegakkan hukum, memberi perlindungan, mengayomi, serta pelayanan kepala masyarakat dengan maksud agar terpeliharanya keamanan di dalam negara.

Kepolisian yang ada di Indonesia saat ini dikenal dengan kepolisian yang memakai sistem federal di bawah Departemen Dalam Negeri, yang kekuasaannya berotak-kotak antar propinsi. Yang sudah terbentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945. Namun, karena dirasa kurang cocok, maka pada tanggal 1 Juli 1946 Polri mulai menganut sistem Kepolisian Nasional. Sistem ini dianggap lebih  pas dansesuai dengan Negara Indonesia yang pada dasarnya sebagai negara kesatuan.

Dalam waktu yang begitu singkat, Polri mampu membentuk komando-komando sampai pada tingkat sektor yaitu kecamatan. Sistem ini masih dipakai sampai sekarang.

Tugas Beserta Wewenang Kepolisian

Polri memiliki tugas beserta wewenang yang sangat besar kepada Negara Indonesia, berikut ini ada beberapa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

–  Bertugas memelihara keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia

–  Bertugas sebagai penegak hukum, serta

–   Bertugas sebagai memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Inilah beberapa tugas Polri kepada Negara Republik Indonesia, tugas ini bisa berjalan dengan baik, dapat dipatuhi, ditaati, serta dihormati oleh masyarakat yang bertempat tinggal di Indonesia, dalam rangka penegakan hukum, maka polri dalam Undang-undang diberi wewenang yang cukup besar, yaitu:

–   Berwenang menerima laporan dan pengaduan

–   Membantu menyelesaikan perselisihan antar warga negara

–   Mencegah dan membantu menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat

–   Mengawasi aliran yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

–   Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administrasi Kepolisian

–   Melaksanakan pemeriksaan khusus dalam rangka bagian dari tindakan pencegahan

–   Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian

–   Mengambil bahan bukti seperti sidik jari, identitas lain serta melakukan pemotretan seseorang

–   Mencari keterangan beserta barang  bukti

–   Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional

–   Mengeluarkan surat izin atau surat keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan masyarakat

–    Memberi bantuan pengamanan dalam bidang dan pelaksanaan putusan pengadilan serta berbagai kegiatan instandi lainnya

–   Menerima beserta menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Inilah beberapa wewenang yang dapat membantu tugas-tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Yolan
Editor   : Edi
Publish : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C6zEZy
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...