Langsung ke konten utama

Komitmen Polri Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Kondusif

Tribratanewws.kepri.polri.go.id –  Polda Kepri merupakan institusi yang mempunyai tanggung jawab menjaga dan memelihara kamtibmas, dimana posisi wilayah ini  secara geografis sangatlah strategis, diapit oleh tiga negara tetangga serta dilalui oleh dua selat perdagangan dunia ditambah pula dengan jumlah pulau-pulau yang tersebar demikian banyak, yang implikasi terhadap tingkat kerawanan gangguan kamtibmas yang sangat khas bila dibandingkan dengan daerah Kepolisian lainnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Disamping itu wilayah di Propinsi ini telah diberlakukan sebagai  daerah perdagangan bebas (Free Trade Zone). hal ini tentu akan  memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini, namun tentunya juga akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kerawanan kamtibmas sebagai konsekuensi dari pada pemberlakuan FTZ di wilayah ini.

Selarasan berbagai kebijakan program Promoter Kapolri dalam upaya menuju Polri yang Profesional, Bermoral, Modern dan Dipercaya  Masyarakat. Realisasi dari komitmen ini telah kita wujudkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian. Sejalan dengan itu, telah ditetapkan pula program Revitalisasi Polri menuju pelayanan prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai jawaban untuk mengoptimalkan pencapaian kinerja Polri sebagai  langkah konkrit dalam proses perubahan kultur menuju peningkatan kualitas kinerja Polri yang profesional.

Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta seluruh jajaran Polda Kepri dan kerjasama serta dukungan instansi pemerintahan baik sipil maupun militer termasuk termasuk pula didalamnya partisipasi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Polda Kepri akan memantapkan komitmen dan soliditas serta profesionalitas dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat dan kompleks serta memberikan pengabdian  yang  terbaik  kepada  masyarakat, bangsa dan negara.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2PmKMTL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...