Langsung ke konten utama

Memaknai Program Promoter Kapolri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – PROGRAM PROMOTER (PROFESIONAL-MODERN-TERPERCAYA) DALAM GRAND STRATEGY POLRI TAHUN 2016-2025

Dalam era kepemimpinan Kapolri Bapak Jendral Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A.Ph.D meluncurkan suatu terobosan berupa Motto Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya). Motto ini merupakan terobosan yang banyak dinilai positif dari berbagai kalangan. Terutama dalam hal mendukung Grand Strategy Polri kurun waktu 2016 sampai dengan 2025 yaitu Tahap Strive for Excellence. Tahap ini kebutuhan masyarakan akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif dan efisien ditengah globalisasi kejahatan yang makin canggih.

Melalui terobosan Promoter diharapkan pelayanan Polri terhadap masyarakat akan semakin baik. Adapun penjabaran Promoter sendiri adalah sebagai berikut :

  • Profesional adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.
  • Modern adalah melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Almatsus dan Alpakam yang makin modern.
  • Terpercaya adalah melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sangat jelas program yang diluncurkan bapak Kapolri yang mempunyai basic dari Densus 88 ini sangatlah dirasakan pengaruhnya, baik dari sisi intern Polri maupun dari masyarakat luas, ditengah perkembangan teknologi dan terutama kejahatan yang berbasis Teknologi Informasi. Banyak kasus – kasus pidana dari dunia maya yang lebih sering kita kenal dengan Cyber Crime berhasil diungkap oleh jajaran Polri. Sebagai contohnya Penipuan bermodus jual beli di internet, penyebaran fitnah, Isu Hoax, dan kebencian yang berpotensi terhadap gejolak SARA sudah banyak diungkap. Mungkin masih segar dalam ingatan kita tentang pengungkapan kasus yang ditangani Bareskrim Polri terkait penyidikan penyebaran isu rush money dengan tersangka AR.

Berikut 10 program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian:

  1. Pemantapan reformasi internal Polri.
  2. Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.
  3. Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal.
  4. Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan.
  5. Peningkatan kesejahteraan anggota Polri.
  6. Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran, dan kebutuhan min sarpras.
  7. Bangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.
  8. Penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
  9. Penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
  10. Penguatan pengawasan.

Dengan adanya program promoter tersebut semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Terutama ditengah perkembangan kejahatan yang berbasis Teknologi Informasi. Ditengah tuntutan masyarakat yang semakin komplek dan sadar hukum, program Promoter merupakan terobosan yang paling tepat.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2wsxNsU
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...