Langsung ke konten utama

Pemaknaan Peran Polri Sebagai Pengayom Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia , dampak langsungnya dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia , kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum. Sedangkan dampak lanjutannya dapat menimbulkan gangguan pada tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dari aspek ideologi, politik, sosial , budaya serta pertahanan dan keamanan yang pada muaranya dapat menganggu pembangunan nasional dan memerlukan penanganan secara khusus.

Indonesia mermiliki daerah tektonik yang sangat aktif dan kompleks di dunia, karena negara kepulauan Indonesia berada diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia yang berada di seputar cekung Pasifik juga sangat rawan dengan La Nina, yang disebabkan anomali cuaca global sehingga hujan di atas normal, akibatnya bencana banjir dan tanah longsor terjadi di mana-mana.

Di sisi lain, karena anomali iklim juga menyebabkan bencana El Nino, yaitu kekeringan yang berkepanjangan. Kondisi ini menyebabkan kebakaran hutan yang terjadi dimana-mana, termasuk penduduk yang tewas karena kekeringan. Bangsa Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari ancaman bencana setiap saat. Betapa kita terpuruk dalam menghadapi bencana yang berkelanjutan baik akibat ulah manusia maupun alam.

Bencana akibat ulah manusia seperti tenggelamnya kapal Tampomas di kepulauan Masalembo, konflik Ambon, Sampit , Poso, Aceh, serta ledakan bom di Bali, Hotel JW Marriot dan Kedutaan besar Australia. Bencana karena disebabkan manusia dan alam seperti bencana banjir, kebakaran hutan, dan sebagainya. Bencana alam seperti bencana Tsunami di Aceh dan Pangandaran, dan belakangan ini gempa bumi di Padang, Sumatera Barat.

Menghadapi kenyataan demikian, semua elemen bangsa dan dunia turun tangan. Bantuan dari bangsa-bangsa di dunia lewat PBB maupun secara bilateral mengalir. Begitupun dari dalam negeri. Pemerintah segera menentukan Manajemen Pasca Bencana dengan penanganan fase Gawat Darurat Terpadu serta menghitung ulang anggaran belanja, disesuaikan dengan keperluan khusus dan darurat bagi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ketika bencana mereda, masa tanggap darurat surut, pemulihan kehidupan warga berangsur dipulihkan dan akan dilakukan pekerjaan besar merehabilitasi dan merekonstruksi serta tugas utama yang sangat krusial adalah menentukan pembangunan jiwa dan kepribadian masyarakat, yaitu perdamaian. Dampak bencana sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan sangat mempengaruhi Keamanan Dalam Negeri.

Dalam penanggulangan bencana diperlukan penatalaksanaan /manajemen bencana yang dibagi dalam periode pra, saat dan paska bencana serta penanggulangan disesuaikan dengan pentahapan penangan bencana yang meliputi tahap gawat darurat, tahap pemulihan, tahap pembangunan, tahap pencegahan dan tahap pencegahan.

Komitmen manajemen Polri terhadap sumber daya manusia dan sumber daya yang ada, agar semua potensi dan sumber daya yang ada menjadi sumber daya yang berdayaguna serta berperanserta dalam mendukung menanggulangi bencana bahu-membahu dengan elemen lain. Polri sebagai satu kesatuan dari masyarakat, dituntut untuk bisa berperan dalam situasi perubahan apapun. Sebagaimana tercantum dalam UU Kepolisian RI Nomor 2/2002 dinyatakan dengan tegas bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Strategi Polri dalam memberikan dukungan terhadap manajemen penanggulangan bencana perlu membenahi dan meningkatkan potensi yang ada di internal Polri disinergikan dengan potensi yang ada pada instansi terkait dalam bencana dan partisipasi masyarakat di wilayah tersebut.

Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap peran Polri dalam mendukung manajemen penanggulangan bencana melalui :
1. Meningkatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan community policing sehingga masyarakat diharapkan mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak kejahatan yang akan menimpa dirinya maupun kelompoknya.
2. Melaksanakan sosialisasi antisipasi terhadap bencana melalui pelatihan penyelamatan saat terjadinya bencana serta terbentuknya sistem deteksi dini adanya bencana yang dapat dimengerti oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kepatuhan hukum dari masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pada saat terjadinya bencana melalui penyuluhan dan pengorganisasian kelompok masyarakat sadar hukum.
4. Melaksanakan kegiatan Kepolisian dalam rangka memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat baik jiwa maupun harta melalui kegiatan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang profesional dengan menjunjung tinggi HAM.
5. Melaksanakan pembenahan dan peningkatan internal organisasi Polri melalui peningkatan kuantitas dan kualitas personil mendasari paradigma baru Polri, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, menciptakan sistem dan metode serta anggaran yang mampu mendukung operasional Polri dalam penanggulangan bencana.

 

Penulis     : Yolan

Editor       : Edi

Publisher : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C2YXeS
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...