Langsung ke konten utama

Pemaknaan Peran Polri Sebagai Pengayom Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Makna dari peran adalah prilaku yang harus dijalankan sehubungan dengan status yang melekat pada individu maupun institusi. Peran yang yang diberikan pada Polri didasarkan atas legalitas Undang-undang yang dijalankan oleh seluruh anggota Polri.

Pemaknaan peran akan pelindung adalah anggota Polri  memiliki kemampuan dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya serta merasa tentram dan damai.

Sebagai pelindung anggota Polri mampu berikan bantuan kepada warga masyarakat yang merasa terancam dari gangguan fisik, psikis dan harta benda tanpa perbedaan perlakuan.

Pemaknaan peran akan pengayom adalah anggota Polri wajib memiliki kemampuan memberikan bimbingan, petunjuk, arahan, dorongan, ajakan, pesan dan nasehat yang dirasakan bermanfaat bagi warga masyarakat gunu terciptanya rasa aman dan tentram.

Sebagai pengayom dalam setiap kiprahnya anggota Polri mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif dan edukatif.

Pemaknaan peran akan pelayan adalah Polri dalam setiap langkah pengabdiannya wajib dilakukan secara bermoral, beretika, sopan, ramah dan proporsional.

Sebagai Pelayan anggota Polri akan melayani masyarakat dengan kemudahan cepat, simpatik, ramah dan sopan serta tanpa pembebanan biaya yang tidak semestinya.

Pemaknaan dari peran pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugas pokok sebagai anggota Polri seyogyanya melekat dalam seiap perilaku kehidupan sebagai sehari-hari. Penampilan prilaku dimaksud akan sangat tergantung pada integritas pribadi masing-masing anggota Polri yang bisa dilaksanakan secara sadar, baik dan tulus menjadi Polri yang Promoter.

Penulis : Yolan

Editor    : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C3ARkd
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...