Langsung ke konten utama

Pengertian Tentang Dalmas (Pengendalian Massa)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengendalian Massa (Dalmas) merupakan salah satu fungsi Sabhara Polri. Keberadaanfungsi pengendalian massa sangat dibutuhkan dalam menjagaketertian masyarakat.

Kehadiran pengendalian massa sangat penting terutamadalam setiap kegiatan pengamanan unjuk rasa atau demonstrasi. Kehadiranpengendalian massa dalam pengamanan unjuk rasa diharapkan dapatmengurangi berkembangnya Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG)menjadi Gangguan Nyata (GN).

Fenomena rakyat turun ke jalan untuk menyatakan perasaan danpendapatmereka secara terbuka atas topik apapun yang terkait dengan perasaan merekacukup lazim sejak bergulirnya era reformasi di segala bidang di Indonesia.Kegiatan tersebut, rapat umum, mimbar bebas, demonstrasi merupakan akibatlogis dari kebebasan dan demokrasi. Namun sayangnya dalam kegiatantersesebut ditandai oleh benturan-benturan fisik antara masyarakat (demonstran)dengan masyarakat lain atau antara para demonstran dengan petugas penegakhumum (Polisi).

Oleh karena itu, sangat penting bagi petugas penegak hukum(Polisi) untuk memahami tentang pengetahuan pengendalian massa, kewajibandan larangan petugas Dalmas dalam pelaksanaan tugas Dalmas.

Berikut Pengertian tentang Dalmas (Pengendalian Massa) :

Pengendalian Massa (Dalmas)

Pengendalian massa yang selanjutnya disebut dalmas adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan Polri (kompi,peleton) dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa.

Dalmas Awal

Dalmas awal adalah satuan dalmas yang tidak dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa masih tertib dan teratur/situasi hijau.

Dalmas Lanjut

Dalmas lanjut adalah satuan dalmas yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam menghadapi kondisi massa sudah tidak tertib/situasi kuning.

Lapis Ganti

Lapis ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari satuan dalmas awal ke dalmas Lanjut.

Lintas Ganti

Lintas ganti adalah kegiatan peralihan kendali dari satuan kompi dalmas Lanjut kepada satuan kompi/detasemen penanggulangan huru-hara brimob.

Negosiator

Negosiator adalah anggota Polri yang melaksanakan perundingan melalui tawar-menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Penanggulangan Huru-hara

Penanggulangan huru-hara yang selanjutnya disebut PHH adalah rangkaian kegiatan atau proses/cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses yang ditimbulkan.

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2N5v5CY
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...