Langsung ke konten utama

Perpolisian Masyarakat Yang Proaktif

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Wilayah Kepulauan Riau merupakan wilayah perairan di laut Cina Selatan yang berlokasi strategis mendukung perdagangan Internasional. Wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari 2.408 pulau besar dan kecil (1.350 bernama, 1.058 tanpa nama, 1.068 berpenghuni dan 800 tidak berpenghuni.

Situasi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari 95% perairan dan 5% daratan yang wilayah Kepulauan Riau sebelah utara berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan laut Cina selatan, sebelah selatan berbatasan dengan provinsi jambi, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten bengkalis provinsi riau dan sebelah timur berbatasan dengan provinsi kalimantan barat.

Menjadi wilayah perbatasan tidak menutup kemungkinan memiliki potensi ancaman dan gangguan kamtibmas yang tinggi. Menyikapi potensi ini Polda Kepri telah menerapkan strategi perpolisian masyarakat proaktif yang berbasis pada deteksi dini, operasi preemtiv, preventif dengan melakukan mediasi secara cepat bilamana terjadi konlik antar individu dari suku yang berbeda dengan melibatkan tokoh masyarakat adat dan kesukubangsaan. cara ini cukup efektif dalam upaya meredam terjadinya konflik komunal.

Satuan kewilayahan Polda Kepri terdiri dari 7 satuan kewilayahan, yang termasuk wilayah perbatasan yaitu  5 satuan kewilayahan yaitu Polresta Barelang, Polres Karimun, Polres Bintan, Natuna dan Polres Kepulauan Anambas.

Tipologi Polda Kepri telah meningkat yang semula tipe B menjadi tipe A sesuai dengan keputusan Kapolri nomor : KEP /1096/x/2016, tanggal 25 Oktober 2016 tentang Peningkatan Tipe Polda Kepri menjadi tipe A. Polda kepri memiliki 7 polres/ta (6 polres dan 1 porlesta) sudah sesuai dengan jumlah Kabupaten dan Kota yaitu sebanyak 6 Kabupaten dan 2 Kota Madya. Jumlah Polsek sebanyak 44 Polsek, termasuk wilayah kawasan belum sebanding dengan jumlah kecamatan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 64 kecamatan, terdapat 25 kecamatan yang belum ada polseknya. perbandingan jumlah penduduk dengan Polisi maka akan diperoleh angka Police Employ sebesar = 1 : 510.

Melihat angka perbandingan ini memang relatif cukup kecil, tetapi bila dilihat dari kondisi luas wilayah maka jumlah personel Polri yang baru terpenuhi 43% (5.142 personel) dari dsp tersebut sangat jauh dari cukup mengingat posisi strategis Kepulauan Riau berbatasan dengan negara lain. Dari angka perbandingan yang relatif cukup kecil ini sebagai Bhabinkamtibmas yang berada di Kepulauan Riau sebanyak 220 personel dari 417 desa dan kelurahan, masih belum terpenuhi sesuai dengan program 1 desa 1 Bhabinkamtibmas.

Ditbinmas Polda Kepri telah membuat buku, berupa buku saku petunjuk pengawalan dana desa sebagai petunjuk dan pegangan para Bhabinkamtibmas dalam mengawal anggaran dana desa dalam jajaran Polda Kepri, selain itu adanya terobosan kreatif yang dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Kepri bersama jajaran antara lain sebagai barikut :

  1. Pelayanan penerbitan perpanjangan KTA satpam yang berada di Mall Pelayanan Publik Subditsatpam / Polsus Ditbinmas Polda Kepri, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan berkualitas.
  2. Kegiatan gerai kamtibmas di Polres Karimun berupa ngopi bareng dengan tokoh masyarakat secara bergantian untuk menyampaikan informasi dan mendapatkan informasi dari masyarakat.
  3. Kegiatan perpustakaan keliling oleh Bhabinkamtibmas di Polres Natuna dengan menggunakan kendaraan pribadi, dan adanya blusukan oleh srikandi Polres Natuna.
  4. Kegiatan MOU kepada organisasi kepemudaan sebanyak 32 kali, dengan demikian hubungan antara Polda Kepri dengan pemerintah / lembaga masyarakat dapat selalu diterima.
  5. Pelaskanaan kegiatan door to door system (dds) sebanyak 3.416 kali dalam tahun 2017 dan problem solving sebanyak 720 kali.

Demi mendukung sarana dan prasarana kendaraan roda 2 untuk Bhabinkamtibmas telah diterima sebanyak 220, dan roda 4 yang di peruntukan untuk penertiban dan penyuluhan sebanyak 4 unit, di tinjau dari kondisi geografis Kepulauan Riau yang meliputi berbagai pulau dan lautan maka sangat di butuhkan sarana transprotasi laut untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kepulauan.

Penulis   : Yolan

Editor     : Edi

Publish   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2or4PF6
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...