Langsung ke konten utama

Polairud Sebagai Poros Maritim Dunia

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Memahami betapa akan pentingnya keberadaan kesatuan ini utamanya dalam menjaga keamanan wilayah dari sektor udara dan perairan. Kepolisian Perairan dan Udara memainkan peran penting dalam mendukung pemberantasan berbagai bentuk kejahatan, seperti perampokan di laut, pembalakan liar, kejahatan pertambangan, perdagangan manusia, serta berbagai bentuk kejahatan perikanan.

Harus disadari bahwa tantangan tugas dalam menjaga wilayah udara dan perairan ke depan tidaklah semakin ringan. Terlebih kebijakan dan berbagai program pemerintah yang memfokuskan pembangunan pada sektor kemaritiman guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, tentu membutuhkan kesiapan dan kontribusi aktif dari Polri, khususnya Korpolairud.

Korpolairud akan selalu berperan lebih aktif lagi dalam mendukung pengamanan berbagai agenda nasional tersebut. Korpolairud akan meoptimalkan seluruh kekuatan yang ada, guna mendukung terciptanya stabilisasi kamtibmas, sebagaimana fungsi dan peran Polairud, termasuk dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional fungsi kepolisian lainnya.

Pada bidang pembinaan masyarakat, satuan ini telah melaksanakan berbagi kegiatan tatap muka dengan masyarakat, penyuluhan tentang keamanan dan keselamatan pelayaran, serta sambang nusa ke pulau-pulau terluar berpenghuni. termasuk pula kontribusi dalam kegiatan bantuan sar pada berbagai wilayah di Indonesia.

Polairud juga telah membuat dan melaksanakan program pencegahan pencurian di kapal di 11 (sebelas) anchorage area yang rawan terhadap pencurian di kapal, sea piracy maupun armed robbery. program ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak luar negeri karena polairud telah peduli terhadap keamanan dan keselamatan kapal dan pelaut asing yang berada di perairan teritorial indonesia.

Kegiatan sinergi dan kerjasama juga terus menerus dilakukan baik dengan institusi luar negeri maupun dengan kementerian dan lembaga di Indonesia seperti Bakamla, Bank Indonesia, TNI AL, KKP, Biro Klasifikasi Indonesia, Kementerian Perhubungan, Perusahaan Penerbangan dan sebagainya.

Penulis  : Yolan

Editor    : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2wxutMS
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...