Langsung ke konten utama

Polisi Humanis Yang Diidamkan Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Keberadaan Polisi ditengah masyarakat sangat dibutuhkan, kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya kalau polisi tidak ada, bisa jadi keadaan masyarakat akan kacau, kejahatan akan terjadi dimana dan bisa jadi hukum tidak dapat ditegakkan. Pada hakekatnya fungsi polisi dimanapun didunia ada tiga hal yaitu ketertiban, legalitas dan keadilan Dalam sistem peradilan pidana, polisi merupakan penegak hukum yang umumnya berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum, pertolongan dan bantuan dalam semua jenis keadaan darurat,pencegahan dan peneyelidikan kejahatan.

Bagaimana polisi humanis bisa lahir? Tiada cara lain selain jajaran kepolisian harus terus menerus hadir, hidup, dan merasakan denyut nadi kehidupan masyarakatnya. Dengan adanya interaksi yang terus menerus tersebut polisi makin bisa bersama-sama dengan masyarakat mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial, terutama masalah keamanan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya interaksi yang terus menerus tersebut polisi akan bisa senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat terhadap akan adanya gangguan kriminalitas.

Dengan adanya interaksi yang terus menerus itu polisi lebih bisa mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention). Dengan adanya interaksi yang terus menerus tersebut polisi lebih bisa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Seperti kata Satjipto Rahardjo tugas utama aparat kepolisian tidak hanya untuk melawan kejahatan, lebih dari itu harus mampu mencari dan melenyapkan sumber kejahatan tersebut.

Hadirnya polisi sipil yang humanis memang merupakan tuntutan zaman, jika aparat kepolisian tidak mau tertinggal dan tergilas zaman. Sebab polisi sipil yang humanis adalah salah satu dari cita-cita paradigma baru Polri. Paradigma baru ini memuat suatu nilai, sikap, dan prilaku yang menciptakan sindrom merawat serta kepedulian. Dengan kata lain, paradigma baru Polri mencerminkan karakteristik polisi sipil yang lebih cenderung caring the people dari pada use of force (Satjipto Rahardjo 2005).

Sumber : Berbagai sumber

 

Penulis   : Yolan

Editor      : Edi

Publish     ; Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C4GtuB
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...