Langsung ke konten utama

Sejarah Lahirnya Polwan Di Bukittinggi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polisi wanita (Polwan) Indonesia memiliki sejarah panjang sejak awal kemerdekaan republik ini. Keberadaan polwan dipicu perlunya penanganan khusus untuk kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak.

Sejarah polwan di Indonesia dimulai pada 1 September 1948. Ketika itu, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Pemerintah Indonesia tengah berjuang menghadapi agresi militer II Belanda.  Akibat serangan besar-besaran Belanda, ada arus pengungsian di mana-mana. Pria, wanita, dan anak-anak meninggalkan rumah mereka untuk menjauhi titik-titik peperangan

Pengungsian besar-besaran itu berpotensi menimbulkan masalah jika ada penyusup atau kriminal di antara pengungsi yang masuk ke wilayah-wilayah yang dikuasai republik. Sayangnya, pengungsi perempuan menolak digeledah oleh Polisi Pria.

Pemerintah lalu menunjuk Sekolah Polisi Negara di Bukittinggi untuk mulai merekrut polisi wanita. Atas dasar itulah, Polri membuka pendidikan inspektur polisi bagi kaum wanita. Sejak itulah, Polwan menjadi bagian dari Kepolisian RI.

Setelah melalui seleksi ketat, terpilihlah enam gadis remaja yang kesemuanya berasal dari ranah Minang. Mereka adalah Mariana Saanin Mufti, Nelly Pauna Situmorang, Rosmalina Pramono, Dahniar Sukotjo, Djasmainar Husein, dan Rosnalia Taher.

Keenam gadis remaja ini secara resmi mulai mengikuti Pendidikan Inspektur Polisi di SPN Bukittinggi pada 1 September 1948. Tanggal itulah yang belakangan dinyatakan sebagai hari lahirnya Polisi Wanita.
Keenam Polwan angkatan pertama tersebut juga tercatat sebagai wanita ABRI pertama di Tanah Air. Kini mereka semua sudah pensiun dengan rata-rata berpangkat kolonel Polisi (kombes).

Satu-satunya Widyaiswara atau pengajar sekolah staf dan pimpinan Polri yang berasal dari Polwan dan berpangkat Brigadir Jenderal  (Brigjen) Basaria Panjaitan mengatakan, Sekarang, Polwan berkonsentrasi mendukung tugas pengamanan Pemilu  dan Polwan dituntut bisa turut menyukseskan event besar bangsa ini.

“Untuk itu, Polwan dilibatkan penuh dalam strategi pengamanan Pemilu yang menerapkan kebijakan “satu Desa, satu Polisi. Keberadaan polisi di desa diharapkan efektif untuk mendeteksi indikasi awal peristiwa yang bisa berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu,” kata Basaria.

Setelah direnovasi , Monumen Polwan satu-satunya di Indonesia yang  akan menjadi tempat Wisata Sejarah di Bukittinggi  akan diresmikan bertepatan dengan HUT Polwan yang 67 pada Tanggal 1 September 2015 oleh Kapolri.

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2C3IZRL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...