Langsung ke konten utama

Silaturahmi Kapolres Bintan Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat

      Tribtaranews.kepri.polri.go.id – Kegiatan Silaturahmi ini langsung bersama Bapak Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang S.I.K M. Si dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Bintan Kompol Hariyoyono, Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Yudiarta Rustam beserta jajaran Perwira Polres Bintan di kediaman Bapak Rasimun Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan (31/08/18).

Selama kegiatan ini berlangsung di hadiri juga oleh Tokoh Agama seperti Bpk H. Amin, Bpk H. Manan, Bpk H. Miskum serta Tokoh Masyarakat  dan Tokoh Adat lainnya. Dalam pertemuan ini Kapolres Bintan juga menyampaikan dan mengharapkan agar seluruh Toga, Toda, dan Tomas khusus di Kab. Bintan untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan situasi masyarakat Kab. Bintan yang aman dan terkendali agar terhindar dari pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk membuat Kab. Bintan tidak kondusif. Beberapa waktu lalu adanya bencana alam puting beliung yang mengakibatkan banyaknya rumah warga rusak dan trauma, maka kami dari Kepolisian membuat Program Healing untuk korban bencana sehingga masyarakat dapat pulih baik dari fisik maupun mental.

Selanjutnya terkait kegiatan tersebut salah Tokoh Masyarakat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polri Khususnya Polres Bintan yang selalu ada ditengah masyarakat Kab. Bintan namun kami mengharapkan untuk Kepolisian tetap mengajak masyarakat menggerakkan petugas siskamling dan membina petugas siskamling guna membantu Polres Bintan dalam menciptakan Kab. Bintan lebih kondusif.

AKP Yudiarta Rustam selaku Kasat Intelkam Polres Bintan menyampaikan juga bahwa Kab. Bintan merupakan wilayah yang luas maka Kepolisian sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Toga, Tomas, dan Toda untuk selalu berkoordinasi dan memberikan segala informasi yang terjadi kepada Kepolisian agar kami dapat mengambil langkah yang tepat dan cepat untuk penanganannya. Selain dari pada itu Perhelatan Pipres dan Pileg 2019 mendatang kami sangat membutuhkan kerjasamanya untuk dapat menjaga situasi Kab. Bintan yang aman dan kondusif agar Pilpres dan Pileg 2019 aman damai dan sejuk.

Penulis : Bambang

Editor : Edi

Publish : Bambang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2wsNOPu
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...