Langsung ke konten utama

Tanggapi Korban Bencana Alam Puting Beliung, Polda Kepri Berikan Trauma Healing

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menanggapi peristiwa bencana alam Puting Beliung yang melanda Perumahan graha mas marina di Tanjung Riau, Batam, Polda Kepri yang terditi dari 4 personil Ditbinmas Polda Kepri bersama 2 Personil Biro SDM Polda Kepri mengunjungi para korban, Jumat (31/8/2018).

Tujuan personil Polda Kepri tersebut untuk memberikan trauma healing bagi korban terutama anak-anak.

“Kita berikan kepada para korban trauma healing, agar tidak larut dalam kesedihan pasca bencana alam puting beliung yang merusak rumah mereka.” Ujar Kasubditbintibluh Kompol Harnizul.

Sebanyak 12 kepala keluarga dan 30 anak-anak mengikuti kegiatan trauma healing di halaman masjid Attaqwa RT 001 RW 07.

B6B5DA21-9785-4C7C-84B3-70FCBD094DA2

Disana tim Psikologi Sdm Polda Kepri Ipda Mardalis, SH memberikan penyampaian  pemulihan Truma kepada Korban Bencana alam angin puting beliung.

Selain itu diadakan Perlombaan/ permainan untuk anak anak Korban Bencana alam berupa perlombaan mewarnai, lomba makan kerupuk dan lomba bawa kelereng pakai sendok.

”anak-anak sangat antusias mengikuti berbagai aktifitas perlombaan yang kita adakan. Semoga mereka tidak sedih karena bencana yang dialaminya.” Ucap Ipda Mardalis.

Diakhir acara, Penyerahan hadiah pemenang lomba diberikan oleh Kasubditbintibluh Kompol Harnizul dan Ipda Mardalis kemudian Foto bersama.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2N5572y
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...