Langsung ke konten utama

Bahaya Hoax di Media Sosial

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Dengan seiring perkembangan teknologi yang tidak bisa kita hindari, banyak media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk berjejaring dan mencari informasi seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya. Kehadiran media sosial tersebut pada dasarnya memudahkan individu untuk mendapatkan informasi dengan mudah melalui media social, namun kita tidak dapat memastikan informasi tersebut adalah fakta  atau sebuah  kebohongan belaka (hoax) sebelum melakukan klarifikasi.

Hoax atau pemberitaan/ informasi palsu pada dasarnya merupakan usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar agar mempercayai apa yang di informasikan, Informasi hoax ini sangat berpotensi menjadi fitnah bahkan dapat mengadu domba masyarakat luas sehingga timbul perpecahan antar masyarakat, Seperti yang terjadi di Srilangka, hoax telah memicu bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di negara itu hingga menelan korban jiwa.

Kita berharap di Indonesia tidak terjadi hal serupa, mengingat majemuknya Indonesia dengan berbagai latar belakangnya, maraknya penyebaran hoax belakangan ini, kita harusnya menyadari bahaya yang akan ditimbulkan apabila hoax ini dibiarkankan, Kita harus cerdas dalam menelan informasi terutama informasi yang kita peroleh dari media yang belum jelas sumbernya.

Sebagai pemgguna media sosial ada baiknya kita bijak dalam bertindak, khususnya saat membagikan sebuah informasi di media social, Apabila kita belum mengetahui informasi yang kita bagikan benar terjadi atau tidak,  Lebih baik kita urungkan sampai kita mengetahui informasi tersebut secara benar, Apabila kita membagikan informasi yang tidak benar, secara tidak langsung kita dapat dikategorikan sebagai penyebar hoax.

Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran hoax melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang didalamnya mengatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebaran berita bohong yang di sebarkan di media elektronik, Media sosial ini banyak memiliki dampak baik positif maupun negatif, dampak positif nya selain kita dapat berinteraksi tanpa mengenal jarak dan waktu, masyarakat juga dapat mengetahui banyak informasi secara cepat, Dengan adanya beberapa langkah tersebut, maka diharapkan peredaran hoax dapat ditekan secara signifikan sehingga dapat memelihata persatuan, Kesatuan dan keharmonisan di masyarakat.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Ql2CHj
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...