Langsung ke konten utama

Faktor Tingginya Kriminalitas

Tribratnews.kepri.polri.go.id – Tingginya tingkat kriminalitas bukan lagi hal yang asing lagi di beberapa negara, bahkan anak-anak remaja sudah berani melakukan tindakan kriminal. Lalu apa sebenarnya yang menyebabkan semua hal yang menyangkut kriminal tersebut bisa terjadi?

 Beberapa faktor internal yang menyebabkan tindakan kriminal adalah sebagai berikut.

  1. Moralitas

Moralitas adalah pendapat seseorang mengenai suatu hal, apakah hal itu termasuk suatu hal yang baik atau yang buruk. Moralitas termasuk alasan seseorang melakukan tindak kriminal. Fakta bahwa orang tidak berbuat jahat adalah karena mereka tahu dan mengerti bahwa hal itu adalah hal yang salah, bukan karena tidak adanya peluang atau kesempatan. Sementara, orang yang tidak tahu bahwa kejahatan itu hal yang salah akan memiliki peluang besar melakukan tindakan kriminalitas.

  1. Degradasi Mental

Degradasi mental dapat timbul karena beberapa orang yang mengalami tingkat stress, depresi, dan tidak dapat melampiaskan kekesalannya. Hal ini membuat mereka berbuat jahat kepada orang lain untuk dapat meredam kekesalan dan emosinya. Karena itu, gejala degradasi mental harus dirawat dan dicegah sebelum menjadi lebih parah.

  1. Pola pikir materialistis

Tindak kriminal tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kalangan bawah. Kadang kalangan atas dapat terlibat hal tindakan kriminal. Biasanya, pola pikir yang tidak pernah puas dan ingin mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya ini berakhir pada tindakan korupsi.

     Selain itu, faktor-faktor eksternal penyebab tindakan kriminalitas adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan

     Biasanya para narapidana mengakui kalau mereka kurang atau bahkan tidak memiliki latar belakang pendidikan yang cukup. Karena pendidikan yang kurang, mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Akhirnya, mereka memilih untuk melakukan tindakan kriminal.

  1. Gengsi yang besar

     Perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat kita sulit untuk terus mengikuti tren. Namun, banyak individu yang berlomba-lomba untuk terus mengikuti perubahan meski pada kenyataannya ada dari mereka yang tidak mampu. Ada orang-orang yang nekat sampai melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau merampok demi gengsi dan mengikuti tren. Misalnya, orang rela mencuri demi memiliki smartphone jenis terbaru.

  1. Overpopulasi akibat urbanisasi

     Banyak orang dari desa yang berbondong-bondong pindah ke kota karena menganggap pekerjaan di kota lebih banyak. Padahal pengangguran di kota cukup banyak. Ditambah orang-orang yang baru datang dari desa, pekerjaan semakin sulit diraih. Akhirnya, sebagian dari mereka nekat melakukan tindak kriminal.

     Tindakan-tindakan yang dilakukan tentu memberikan akibat bagi diri sendiri, seperti tidak lagi dipercayai orang, susah mendapat pekerjaan karena track record yang buruk, menanggung rasa malu, atau mungkin hingga sampai dipenjara. Selain itu, tindakan kriminal juga memberi dampak bagi orang dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan fasilitas, timbulnya kecemasan, hilangnya harta benda bahkan nyawa, hingga gangguan psikis bagi korbannya.

     Beberapa solusi untuk mengatasi tindak kriminal adalah mempertebal iman, hukum yang harus ditegaskan, mengembalikan wibawa guru, peran orang tua harus lebih aktif, lahan pekerjaan ditambah, niat untuk menempuh pendidikan tinggi, tayangan televisi yang edukatif, Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri dan menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat dan harus selalu waspada!

Penulis    : Yolan

Editor      : Edi

Publish    : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2IqAyiT
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...