Langsung ke konten utama

Fungsi Pemilu Secara Umum

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pemilu diselenggarakan dan dilaksanakan untuk menciptakan atau mewujudkan keinginan cita cita, kebutuhan dan aspirasi kedaulatan rakyat secara terbuka dan demokrasi. Pemilu merupakan salah satu aktifitas yang bersifat demokrasi karena dengan cara diadakan pemilu itulah seluruh warga negara dapat memilih wakil rakyat yang dinilai layak untuk dipilih karena memiliki wawasan luas soal ketatanegaraan, sosok yang dekat dengan rakyat dan memahami kebutuhan masyarakat kecil, dan belum pernah melakukan aktifitas kejahatan terselubung yang merugikan negara atau pihak pihak tertentu seperti korupsi, penipuan dan kasus suap menyuap.

Fungsi pemilu yang paling mendasar adalah agar rakyat dapat mengganti atau merubah pemimpin yang dirasakan tidak layak lagi memimpin negara agar segera digantikan orang lain, jika ada pergantian Presiden maka akan ada pula pergantian elit politik lain yang masih berhubungan dengan presiden misalnya pergantian para menteri atau duta besar.

Berikut adalah beberapa fungsi pemilu :

  1. Rakyat sebagai pengawas Pemerintah.

Rakyat dapat memilih wakil wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan dan masa depan mereka yaitu dengan mengikuti prosedur  pemungutan suara secara demokrasi yaitu tidak dipaksakan atau dibayar oleh pihak – pihak teetentu untuk memilih yang bukan pilihan kita dan juga merupakan hak dan kewajiban warga negara dalam mengikuti pemilu.

  1. Pilihan rakyat yang memiliki kekuatan dan keabsahan.

siapapun wakil rakyat yang telah berhasil dipilih oleh rakyat dan akan bekerja melayani asoirasi rakyat yang belum terlaksana dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakatnya, Pemerintahan yang telah terbentuk karena pemilu disebut sebagai pilihan rakyat yang memiliki kekuatan dan keabsahan.

3. Mengganti dan merubah elit politik.

karena adanya pemilu dapat mengganti dan merubah elit politik yang sebelumnya telah terbentuk, diantara presiden, wakil presiden beserta menteri menterinya.  Pemilu dapat merubah elit politik dengan mekanisme yang baru melalui rakyat.

  1. Sebagai pendidikan politik yang transparan

Pemilu dapat dikatakan sebagai pendidikan politik yang bersifat transparan, langsung, rahasia, dan tidak bisa dipaksakan . hal ini adalah bentuk dari demokratis yang harus tetap dilestarikan hingga genersai berikutnya.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y0cM8J
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...