Langsung ke konten utama

Jadikan Ajang Pesta Demokrasi Yang Bermartabat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menghadapi pesta demokrasi memang seharusnya masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan politik yang mumpuni. Sayangnya, masih banyak pemilih yang sebenarnya tidak tahu apa-apa soal politik ataupun calon yang ditawarkan. Oleh karena itu pintu berkembangnya money politics terbuka lebar. Atau meski tanpa kemampuan, dia yang sudah terkenal atau mungkin punya modal tampang bisa saja mendulang kemenangan.

Pimilu 2019 sudah sampai pada tahap kampanye , tentu calon pemimpin dan wakilnya pun sudah menampakkan dan memperlihatkan kepada seluruh masyarakat bahwa mereka patut untuk menjabat sebagai Pimimpin. Sebagian besar organisasi memilih sosok pemimpin dengan cara voting atau pemilihan umum. namun perlu memiliki kecerdasan dalam memilih pemimpin yang baik. Kenali dulu Kepribadian calon Pemimpin apakah paslon akan bersikap adil dan dapat dipercaya serta bertanggung jawab atas visi dan misi meajukan suatu daerah.

Berbeda di dalam tubuh Polri, Netralitas menjadi suatu kewajiban yang dimiliki anggotanya. Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Siapa pun yang melanggar, akan diberi sanksi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan serangkaian persiapan dalam upaya penanganan Pemilu 2019. Untuk mengantisipasi kerusuhan, Polri telah mendata daerah-daerah yang rawan dan punya catatan sejarah konflik pada pemilihan kepala daerah.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan juga dilaksanakan kepada masyarakat pada daerah / zona pelaksanaan Kampanye yang rawan terjadinya pelanggaran.  Pendekatan dan koordinasi turut dilakukan untuk menjadi mediator dan fasilitator terhadap simpatisan / pendukung parpol, sehingga dapat mencegah terjadinya   tindakan yang negatif.

Satgas Black Campaign juga telah dibentuk dalam rangka mengantisipasi praktek dalam berkampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/ataunkelompok masyarakat melalui media sosial dan berita hoax. Selain itu praktek Money Politik ( politi uang) juga menjadi attensi Kapolda Kepri untuk para Paslon dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya.

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NQR7uD
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...