Langsung ke konten utama

Jenis-Jenis Penganiayaan Dan Jeratan Hukum Bagi Pelakunya

Tribratanews.kepri.polri.go.id – pengertian penganiayaan, secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut penganiayaan, perlindungan bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia ini di tunjukan bagi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian.

pasal 351 KUHP 

1. penganiayaan di ancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah

2. penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun

3. penganiaayaan yang mengakibatkan kematian di dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun
4. dengan penganiaayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5. percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

unsur-unsur penganiaayaan yaitu:

adanya kesengajaan 

adanya perbuatan

adanya akibat perbuatan (luka dan rasa sakit)

penganiaayaan ringan pasal 352 KUHP

pasal 352 KUHP

“dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356 dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaanya, hukuman ini bisa di tambah sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan kepada orang yang bekerja padanya  atau yang dibawah perintahnya”

penganiaayaan yang di maksud dalam pasal ini yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari

R. Soesilo dalam bukunya kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam pasal 352 KUHP disebut penganiayaan ringan dan termasukkejahatan ringan yang termasuk dalam pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak :

a)    menjadikan sakit

b)    2.terhalang untuk melakukan jabatanya atau pekerjaanya sehari-hari
lebih lanjut R,Soesilo memberikan contoh misalnya A menempeleng B merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaanya sehari-hari maka A berbuat pengniayaan ringan

Penganiyaan berat di atur pada pasal 354 KUHP 

(1) barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiaayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun
(2)jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

(2) percobaan melakukan tindak kejahatan ini tidak di pidana

R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan pasal ini, maka niat si pembuat harus ditujukan pada “melukai berat” artinya luka berat harus dimaksud oleh si pembuat. apabila tidak dimaksuddan luka berat itu hanya merupakan akibat saja maka perbuatanya itu masuk dalam penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

 

Penulis         : Gilang

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y4EwsK
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...