Langsung ke konten utama

Kebijakan Atasi Laka Lantas

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Dalam mengatasi permasalahan tingginya kecelakaan Polri sudah menerapkan Kebijakan yang dimiliki. Kebijakan yang diambil dalam mengatasi tingkat kecelakaan yaitu menerapkan dan memberlakukan Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Yang menjadi dasar Polri dalam mengambil kebijakan ini adalah: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Grand Strategy Polri 2009-2025, Renstra Polri 2010-2014 dan Renstra Korlantas Polri Tahun 2010-2014.

Dari dasar kebijakan diatas arah penyelenggaraan yang diambil Polri adalah:

  1. Formalisasi dan standarisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas.
  2. Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
  3. Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera.
  4. Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan.
  5. Pemberian hak mengemudi secara ketat.
  6. Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif yang didukung oleh sistem informasi yang akurat.
  7. Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan.

Dengan begitu dengan kebijakan Polri tersebut diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan dan yang paling penting dari penurunan kecelakaan adalah manusianya sendiri dalam hal ini pengguna jalan yang wajib mengetahui aturan lalulintas,memiliki surat izin mengemudi dan taat aturan sehingga nantinya kebijakan Polri selaran dengan pengendara.

Penulis : Rexi
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rct5rF
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...