Langsung ke konten utama

Kurang Dari 4 Jam Macan Hitam Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Tribratanews.kepri.poli.go.id – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 4 jam. Minggu (30/09/2018)

Pada hari Sabtu tanggal 29 september 2019 telah ditemukan sesosok mayat dikamar 202 hotel milenium, mayat tersebut adalah kasir dari hotel tersebut berinisial I. Pertama mayat korban ditemukan oleh teman kerjanya sdr TF pada hari sabtu 29 September 2018 Pukul 14.00 Wib mencari keberadaan Sdri. I (Korban). Kemudian saksi naik ke atas mengecek kamar ke kamar, selanjutnya saksi melihat Sdri. I dalam keadaan telungkup dan melihat mulut Korban dalam keadaan terlilit handuk Wisma di kamar 202. Saksi panik lalu membuka lilitan handuk dimulut Korban tersebut, kemudian saksi keluar dari kamar dan segera menelpon ibu Korban serta Pihak Kepolisian.

Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Kasat Reskrim AKP LULIK, F, SIK langsung olah TKP untuk menemukan bukti petunjuk. Pada pukul 19.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Warnet Fantastic Jl. Nusantara, Sei Lakam, Tanjung Balai Karimun.

Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap wanita yang bekerja sebagai penjaga (Kasir) di Wisma Millenium ketika Korban disuruh oleh Tersangka untuk membersihkan kamar, kemudian dibekap dengan cara memasukkan gumpalan tisu dan rambut Korban (panjang) kedalam mulut Korban dari arah belakang kemudian menjerat leher Korban menggunakan handuk hotel (tipis) serta menghantamkan kepala (pipi sebelah kanan) ke tembok kamar.

Dalam Press Conferens Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya ,SIK menerangkan bahwa modus operandi tersangka berniat untuk memperkosa Korban (kancing celana Korban terbuka) namun Korban berteriak dan akhirnya Korban dibunuh dan langsung ditinggal pergi dan ditemukan tiket kapal Kelud tujuan Karimun-Asahan untuk tanggal 30 September 2018 a.n. Tersangka.

Adapun identitas korban I, Perempuan, 23 Tahun, Budha, Alamat Kampung Baru Tebing. Sedangkan tersangka berinisial Y , 19 Tahun, Laki-laki, islam, Tidak Bekerja, Indonesia, Jl. DTM. Abdullah Lk.V Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara ( Sesuai Surat Keterangan CAPIL ).

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Karimun menerapkan PASAL 340 Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Ql3jQL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...