Langsung ke konten utama

Lawan Hate Speech Dengan Love Speech

 

Tribratanew.kepri.polri.go.id – Kehadiran media sosial menjadi salah satu faktor utama dalam fenomena ujaran kebencian. Ibarat mata pisau media sosial satu sisi memberikan manfaat mempermudah komunikasi disisilain media sosial juga tempat yang mudah untuk penyebaran fitnah.

Tahukah anda aspek-aspek pemicu ujaran kebencian (Hate Speech ) di Indonesia ? Ini ulasannya :

  1. Ras dan Golongan

konflik Ras dan Golongan biasanya  terkait dengan permasalahan  mendesak mengenai politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua kelompok etnis atau lebih. Konflik etnis seringkali bernuansa kekerasan, tetapi bisa juga tidak. Namun. Etnik atau suku bangsa, biasanya memiliki berbagai kebudayan yang berbeda satu dengan lainnya. Sesuatu yang dianggap baik atau sakral dari suku tertentu mungkin tidak demikian halnya bagi suku lain. Perbedaan etnis tersebut dapat menimbulkan terjadinya konflik antar etnis dan memicu pada ujaran kebencian.

     2. Gender

permasalahannya terletak pada persepsi dimana perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan dipandang menjadi nilai-nilai dan norma tentang kepantasan peran, tanggung-jawab serta status laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pembangunan. Belum adanya pengakuan, penghargaan, serta kesetaraan kesempatan dan hak-hak memutuskan antara laki-laki dan perempuan. dalam kenyataannya sering terjadi perlakuan diskriminasi dari satu pihak laki-laki kepada pihak lain perempuan.

      3. Kaum Difabel

Banyak ketidakadilan yang dirasakan oleh para difabel oleh pihak lain baik sengaja maupun tidak disengaja karena ketidaktahuan. Bentuk ketidakadilan ini beramacam-macam mulai dari marginalisasi difabel, pemasungan, penganiayaan.

      4. Suku

penyebab konflik suku terjadi pada fanatisme kesukuan yang tinggi membuat permasalahan sepele tersebut berubah menjadi konflik massal. Rasa solidaritas sempit dan pola pemikiran yang dangkal membuat mereka tidak berpikir panjang dalam menyikapi permasalahan yang timbul tersebut. Hal ini disebabkan oleh keadaan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa. Masing-masing suku memiliki tata budaya yang berbeda-beda.

       5. Agama

Hal ini di sebabkan minimnya rasa persaudaraan dan rasa memiliki dan membutuhkan antara satu dengan yang lain, antar umat beragama. Selain itu salah satu pemicu adanya pertikaiyan antar umat beragama ini adalah kurangnya rasa toleransi. Rasa toleransi sangat di perlukan di dalam kehidupan beragama, karena hal ini dapat menciptakan kedamaian antar umat beragama.

Dalam aspek-aspek pemicu ujaran kebencian tersebut yang harus dilakukan para netizen adalah lawan Hate Speech dan sebarkanlah Love Speech dengan cara sebagai berikut :

1.Baca

Baca baik isinya saat melihat sebuah post, jangan hanya baca judulkemudian langsung beraksi. Amati dan cari tahu kebenarannya.

2. Renung

Setelah baca renungkan isisnya, apakah issu tersebut positif atau negatif, apakah bermanfaat jika di share atau apakah membawa kebahagiaan atau kemarahan. pikirkan dan renungkanlah.

3. Share

Jika posting tersbut menimbulkan kebahagiaan dan nilai-nilai positif lainnya , sebarkanlah .

4. Rejoice

Bersukacitalah karena telah turut menyebarkan love speech dan membuat dunia lebih baik.

Penulis : Yolan

Editor   : Edi

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zFB4qE
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...