Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia , dampak langsungnya dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia , kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum. Sedangkan dampak lanjutannya dapat menimbulkan gangguan pada tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dari aspek ideologi, politik, sosial , budaya serta pertahanan dan keamanan yang pada muaranya dapat menganggu pembangunan nasional dan memerlukan penanganan secara khusus.
Dalam penanggulangan bencana diperlukan penatalaksanaan /manajemen bencana yang dibagi dalam periode pra, saat dan paska bencana serta penanggulangan disesuaikan dengan pentahapan penangan bencana yang meliputi tahap gawat darurat, tahap pemulihan, tahap pembangunan, tahap pencegahan dan tahap pencegahan.
Komitmen manajemen Polri terhadap sumber daya manusia dan sumber daya yang ada, agar semua potensi dan sumber daya yang ada menjadi sumber daya yang berdayaguna serta berperanserta dalam mendukung menanggulangi bencana bahu-membahu dengan elemen lain.
Polri sebagai satu kesatuan dari masyarakat, dituntut untuk bisa berperan dalam situasi perubahan apapun. Sebagaimana tercantum dalam UU Kepolisian RI Nomor 2/2002 dinyatakan dengan tegas bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Strategi Polri dalam memberikan dukungan terhadap manajemen penanggulangan bencana perlu membenahi dan meningkatkan potensi yang ada di internal Polri disinergikan dengan potensi yang ada pada instansi terkait dalam bencana dan partisipasi masyarakat di wilayah tersebut.
Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap peran Polri dalam mendukung manajemen penanggulangan bencana melalui :
1. Meningkatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan community policing sehingga masyarakat diharapkan mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak kejahatan yang akan menimpa dirinya maupun kelompoknya.
2. Melaksanakan sosialisasi antisipasi terhadap bencana melalui pelatihan penyelamatan saat terjadinya bencana serta terbentuknya sistem deteksi dini adanya bencana yang dapat dimengerti oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kepatuhan hukum dari masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pada saat terjadinya bencana melalui penyuluhan dan pengorganisasian kelompok masyarakat sadar hukum.
4. Melaksanakan kegiatan Kepolisian dalam rangka memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat baik jiwa maupun harta melalui kegiatan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang profesional dengan menjunjung tinggi HAM.
5. Melaksanakan pembenahan dan peningkatan internal organisasi Polri melalui peningkatan kuantitas dan kualitas personil mendasari paradigma baru Polri, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, menciptakan sistem dan metode serta anggaran yang mampu mendukung operasional Polri dalam penanggulangan bencana.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OoZ4Xa
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar