Langsung ke konten utama

Manajemen Penanggulangan Bencana Oleh Polri

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia , dampak langsungnya dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia , kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum. Sedangkan dampak lanjutannya dapat menimbulkan gangguan pada tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dari aspek ideologi, politik, sosial , budaya serta pertahanan dan keamanan yang pada muaranya dapat menganggu pembangunan nasional dan memerlukan penanganan secara khusus.

Dalam penanggulangan bencana diperlukan penatalaksanaan /manajemen bencana yang dibagi dalam periode pra, saat dan paska bencana serta penanggulangan disesuaikan dengan pentahapan penangan bencana yang meliputi tahap gawat darurat, tahap pemulihan, tahap pembangunan, tahap pencegahan dan tahap pencegahan.

Komitmen manajemen Polri terhadap sumber daya manusia dan sumber daya yang ada, agar semua potensi dan sumber daya yang ada menjadi sumber daya yang berdayaguna serta berperanserta dalam mendukung menanggulangi bencana bahu-membahu dengan elemen lain.

Polri sebagai satu kesatuan dari masyarakat, dituntut untuk bisa berperan dalam situasi perubahan apapun. Sebagaimana tercantum dalam UU Kepolisian RI Nomor 2/2002 dinyatakan dengan tegas bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Strategi Polri dalam memberikan dukungan terhadap manajemen penanggulangan bencana perlu membenahi dan meningkatkan potensi yang ada di internal Polri disinergikan dengan potensi yang ada pada instansi terkait dalam bencana dan partisipasi masyarakat di wilayah tersebut.

Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap peran Polri dalam mendukung manajemen penanggulangan bencana melalui :
1. Meningkatkan pembinaan masyarakat melalui kegiatan community policing sehingga masyarakat diharapkan mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak kejahatan yang akan menimpa dirinya maupun kelompoknya.
2. Melaksanakan sosialisasi antisipasi terhadap bencana melalui pelatihan penyelamatan saat terjadinya bencana serta terbentuknya sistem deteksi dini adanya bencana yang dapat dimengerti oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kepatuhan hukum dari masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pada saat terjadinya bencana melalui penyuluhan dan pengorganisasian kelompok masyarakat sadar hukum.
4. Melaksanakan kegiatan Kepolisian dalam rangka memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat baik jiwa maupun harta melalui kegiatan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang profesional dengan menjunjung tinggi HAM.
5. Melaksanakan pembenahan dan peningkatan internal organisasi Polri melalui peningkatan kuantitas dan kualitas personil mendasari paradigma baru Polri, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, menciptakan sistem dan metode serta anggaran yang mampu mendukung operasional Polri dalam penanggulangan bencana.

 

Penulis     : Yolan

Editor       : Edi

Publisher : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OoZ4Xa
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...