Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seiring dengan popularitas media sosial yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang maupun individu yang mempunyai tujuan untuk bersenang-senang (Having Fun) atau humor, namun juga tidak sedikit dilakukan untuk alat propaganda dalam tujuan politis, misalnya dalam melakukan pencitraan maupun sebaliknya memburukkan seseorang atau kelompok dengan penyebaran berita Hoax.
Dalam dunia digital berita maupun informasi sering kita temui melalui media sosial, sayangnya berita maupun informasi yang kita dapatkan dari media sosial tidak semuanya berisikan kebenaran melainkan berita Hoax. Hoax adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir dari kenyataan yang sebenarnya terjadi ( berita buatan ) atau direkayasa untuk tujuan lelucon maupun tujuan tertentu hingga serius (politis).
Dalam dunia media sosial memungkinkan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan berita yang dibuat sendiri termasuk berita palsu atau Hoax dari sumber yang tidak dapat dipercaya fakta maupun kebenarannya.
Untuk menyikapi peredaran berita Hoax, Polri berusaha semaksimal mungkin untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan himbauan maupun dengan produk hukum melalui UU ITE agar tidak membuat maupun menyebarkan informasi serta berita bohong maupun Black Campaign ( Kampanye Hitam ) yang dapat menghancurkan kehidupan sosial, beragama,ideologi , berbudaya maupun bernegara.
Polri sudah menyiapkan strategi dalam melawan serta memerangi berita Hoax dalam Pemilu 2019 dan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan Hoax, dewasa dalam berpolitik, wujudkan Pilmilu 2019 yang berkualitas damai dan sejuk
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2xNqtIS
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar