Langsung ke konten utama

Perangi Hoax Pada Pesta Demokrasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Seiring dengan popularitas media sosial yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang maupun individu yang mempunyai tujuan untuk bersenang-senang (Having Fun) atau humor, namun juga tidak sedikit dilakukan untuk alat propaganda dalam tujuan politis, misalnya dalam melakukan pencitraan maupun sebaliknya memburukkan seseorang atau kelompok dengan penyebaran berita Hoax.

Dalam dunia digital berita maupun informasi sering kita temui melalui media sosial, sayangnya berita maupun informasi yang kita dapatkan dari media sosial tidak semuanya berisikan kebenaran melainkan berita Hoax. Hoax adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir dari kenyataan yang sebenarnya terjadi ( berita buatan ) atau direkayasa untuk tujuan lelucon maupun tujuan tertentu hingga serius (politis).

Dalam dunia media sosial memungkinkan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan berita yang dibuat sendiri termasuk berita palsu atau Hoax dari sumber yang tidak dapat dipercaya fakta maupun kebenarannya.

Untuk menyikapi peredaran berita Hoax, Polri  berusaha semaksimal mungkin untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dengan memberikan himbauan maupun dengan produk hukum melalui UU ITE agar tidak membuat maupun menyebarkan informasi serta berita bohong maupun Black Campaign ( Kampanye Hitam ) yang dapat menghancurkan kehidupan sosial, beragama,ideologi , berbudaya maupun bernegara.

Polri sudah menyiapkan strategi dalam melawan serta memerangi berita Hoax dalam Pemilu 2019 dan  juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan Hoax, dewasa dalam berpolitik, wujudkan Pilmilu 2019 yang berkualitas damai dan sejuk



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2xNqtIS
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...