Tribratanews.kepri.polri.g0.id – Dalam pelaksanaan kampanye masing-masing Paslon dan tim kampanye harus memegang teguh prinsip yaitu jujur, terbuka dan dialogis. Kegiatan kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran Bahan Kampanye pada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dalam penyampaian Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintah yang akan diselenggarakan.
Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan didepan umum, tertib yang tidak mengganggu kepentingan umum, edukatif dengan memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, bijak dengan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau padangan calon lain dan tidak bersifat provokatif.
Dalam penyampaian materi sudah seharusnya menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab, menjalin politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat dan menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publish : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Omfz6w
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar