Langsung ke konten utama

Psikologi dalam Kepolisian

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Psikologi merupakan ilmu tentang tingkah laku. Pada hakekatnya tingkah laku manusia itu sangat luas, semua yang dialami dan dilakukan manusia merupakan tingkah laku.

Tugas psikolog kepolisian meliputi tugas-tugas operasional kepolisian seperti pembuatan kompetensi psikologis saksi atau tersangka, profiling dan autopsi psikologis, analisa kasus dan pelayanan masyarakat.

Dalam psikologi kepolisian, psikolog polisi harus mampu menterjemahkan bahasa psikologi menjadi bahasa polisi khususnya dalam mengungkap sebuah perkara (penyidikan kasus). Hal ini tentunya tidak diterapkan pada seluruh bentuk kasus namun terbatas pada kriminalitas khusus dengan skala prioritas dipandang memiliki nuansa psikologis seperti kasus pembunuhan, perkosaan, terorisme, narkoba,dan sebagainya.

Dalam penggunaan Psikologi kepolisian disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam Pasal 14 Ayat 1 (h) : Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Psikologi kepolisian sebagai cabang psikologi merupakan penerapan konsep-konsep psikologi untuk kepentingan penegakan hukum, artinya konsep-konsep utama psikologi dipergunakan untuk penegakan hukum agar tercapai keadilan, yaitu dengan menggunakan tehnik-tehnik tertentu yang lazim diterapkan oleh psikologi sehingga penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak perlu marah-marah dan dapat mengarahkan tersangka agar dapat memberikan jawaban-jawaban yang benar,

Terlepas dari kenyataan apakah dia bersalah atau tidak, serta dalam psikologi kriminal dihadapkan pihak penyidik sebagai pemeriksa dapat menghadapi si pelaku tindak pidana secara lebih baik demi untuk memperlancar jalannya pemeriksaan dalam tingkat penyidikan.

Mengingat psikologi melihat latar belakang, tingkah laku dan perbuatan tersangka dengan cara pendekatan kejiwaan, sehingga diharapkan dapat memperlancar tugas penginterogasian/pemeriksaan tersangka tanpa adanya suatu sikap pemaksaan/penekanan yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peranan psikologi kepolisian dalam pemeriksaan tersangka pada pembunuhan anak, Hambatan-hambatan penggunaan psikologi kepolisian dalam pemeriksaan tersangka pada pembunuhan anak.

Pemeriksaan psikologi (kompetensi psikologis) merupakan sebuah proses psikodiagnostika yang diberikan kepada seseorang yang menjadi saksi, tersangka, ataupun korban dalam tindak pidana tertentu. Pemeriksaan ini biasanya lebih diarahkan kepada tersangka untuk mengetahui dinamika psikologi seseorang seperti motif, kebohongan, indikasi psikopathologis, dan sebagainya, sehingga dapat dijadikan sebagai informasi dan saran kepada penyidik agar dapat mengambil langkah-langkah tertentu untuk mendukung proses penyidikan. Sedangkan profiling psikologi merupakan serangkaian tugas  psikolog polisi untuk mengidentifikasi ciri-ciri yang bersifat khusus tentang seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak kejahatan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Jadi, psikolog polisi harus mampu melakukan psikodiagnostik terhadap seseorang tanpa harus bertemu dengan seseorang, namun hanya berdasarkan pada jejak-jejak yang ditinggalkan. Profiling psikologi bersifat membantu penyidik dalam memperkirakan siapa yang menjadi pelaku dengan ciri-ciri yang termuat dalam profiling.

Dalam menjalankan aktivitas kerjanya, psikolog polisi juga membutuhkan alat atau media yang mendukung pekerjaannya. Selain menggunakan alat-alat tes psikologi, tentunya psikolog polisi menggunakan alat bantu (media) seperti komputer.

Komputer tersebut digunakannya untuk membuat hasil pemeriksaan psikologis seseorang yang menjadi saksi, tersangka, ataupun korban dalam suatu kasus tindak pidana tertentu. Hasil pemeriksaan seperti kompetensi psikologis, profiling, autopsi, dan analisis kasus ini dibuat oleh psikolog polisi berbentuk suatu berkas yang berisis informasi dan saran kepada penyidik agar dapat mengambil langkah-langkah tertentu untuk mendukung proses penyidikan. Oleh karena itu, komputer memiliki peran penting dalam pekerjaan psikolog polisi.

Penulis         : Yolan

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Oq2s3W
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...