Langsung ke konten utama

Respon Cepat Polri Tanggulangi Kejahatan

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id  –  Kehadiran aparat kepolisian diberbagai tempat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya gangguan kamtibmas. Respon cepat yang diberikan aparat kepolisian atas berbagai laporan/ pengaduan masyarakat dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri. Meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri selanjutnya akan mendorong berkembangnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memelihara kamtibmas.

Menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri.

Polri yang dapat dipercaya tercermin dari sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari komunitas maupun dalam pelaksanaan tugas mereka, yang menyadari bahwa warga komunitas adalah stakeholders kepada siapa mereka dituntut untuk menyajikan layanan kepolisian sebagaimana mestinya.

Memahami dan menyadari bahwa kepentingan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggungjawab bersama antar warga, antara warga dengan polisi. Pelaksanaan tugas secara preemtif dan preventif yang didukung dengan sumberdaya yang optimal diharapkan dapat mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda, sehingga akan terciptaknya rasa aman bagi masyarakat.

Keberhasilan pelaksanaan pencegahan kejahatan akan memberikan dampak meningkatnya kinerja pelayanan kamtibmas Polri secara nasional. Keberhasilan pencegahan kejahatan selanjutnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi tercapainya tujuan Polri. Keberhasilan ini juga akan ditandai dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dan pihak-pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri, sehingga akan terbangun kemitraan Polri dengan berbagai pihak (partnership building).

 

Penulis      : Yolan

Editor        : Edi

Publisher  : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y1FeqZ
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...