Langsung ke konten utama

Saring Sebelum Sharing Dimedia Sosial

 

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Fenomena pertarungan opini di media sosial sangat memengaruhi kehidupan sosial di dunia nyata. Dunia nyata adalah dunia yang penuh dengan realitas, kasatmata, terbukti secara fakta, dan diperkuat oleh data. Adapun dunia maya yaitu dunia yang tidak dapat diraba dan tidak dapat bertemu secara langsung dan bertatap mata dengan lawan interaksi sosial.

Dunia maya selama ini hanya lebih banyak mengandalkan pencarian identitas seseorang yang melakukan posting, sehingga untuk menemukan orang yang menyebar berita macam itu siapa pun kesulitan. Kini ada inisiatif pemerintah untuk memberikan pembatasan penggunaan media sosial.

Pembatasan penggunaan media sosial dan kelengkapan identitas pemilik akunnya merupakan langkah maju bagi pemerintah untuk mengantisipasi pemakaian media sosial yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan media sosial memang sangat bermanfaat bagi masyarakat, namun perlu ada penyaringan agar masyarakat tidak terjebak oleh berita-berita yang merugikan.

Dalam dunia media sosial (dunia maya) pun seharusnya setiap individu perlu memperhatikan norma-norma sosial itu dalam menyampaikan pesan dan gagasan –antara lain tidak berisi tentang ancaman dan kekerasan. Komunitas pengguna media sosial harusnya memperhatikan aturan-aturan tidak tertulis pula, di antaranya ada prinsip saling menghargai, saling memanusiakan manusia, menjaga aib seseorang, serta tidak menyinggung hak-hak orang lain.

Kebebasan memang suatu sisi dalam berdemokrasi, namun bukan berarti bahwa kita bebas menyebarkan berita dan informasi yang belum tentu ada fakta dan data pendukungnya. Dunia media sosial, memang membenarkan kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, namun sebelum disebarkan harus terlebih dulu didukung oleh data dan fakta-fakta. Mengapa penting data dan fakta-fakta pendukung? Agar informasi yang disampaikan dapat mendidik dan memberikan pencerahan bagi masyarakat yang membacanya.

Penulis     : Yolan

Editor       : Edi

Publisher : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2RcxBGH
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...