Langsung ke konten utama

Selintas Tentang Humas Polri

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pengertian humas (hubungan masyarakat) adalah usaha untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat. Kesuksesan atau kegagalan dari sebuah organisasi dapat dipengaruhi oleh kegiatan humas atau Public Relations (PR).

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, dimana masyarakat atau publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka peran humas sangat penting sebagai layanan publik untuk memberikan informasi yang jelas dan sesuai fakta yang ada di perusahaan, pemerintahan maupun organisasi lainnya, dengan cara yang baik dan benar agar dapat diterima publik.

Keberadaan humas sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun dan menjaga adanya saling pengertian antar organisasi dengan stakeholder dan masyarakat umum, dengan tujuan menyangkut tiga hal yaitu reputasi, citra dan komunikasi mutual benefit relationship.

Untuk berkomunikasi dengan publik, Humas juga mendekatkan diri melalui media, baik melalui iklan, media sosial ataupun dengan menyediakan informasi mengenai perkembangan organisasi terkini. Tidak hanya itu, Humas perlu juga menyediakan layanan informasi berupa Contact Center yang diperuntukkan bagi stakeholder ataupun masyarakat umum yang ingin menyampaikan keluhan dan pertanyaannya di bidang layanan organisasi.

begitu juga dengan tugas dan fungsi Divisi Humas Polri. Divisi Humas Polri adalah jembatan penting yang menghubungkan media dengan polisi. Keberadaan Kadiv Humas adalah sebagai penyampai informasi teratas. Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Kepolisisan Negara Republik Indonesia melalui fungsi hubungan masnyarakat, memerlukan standard / prosedur pengolahan guna meminjam pelayanan informasi public yang transparan dan akuntabel.

Bidang humas adalah merupakan Unsur Pelaksanaan staf Khusus yang bertugas menyelenggarakan fungsi Ke Humasan, melalui penyampaian berita  / informasi serta kerja samadengan Media Massa dalam rangka pembekalan opini masyarakat yang positif bagi pelaksanaan tugas Polri.

Bidang humas bertugas melaksanakan Penenrangan Satuan (Penset) dalam rangka untuk pemerataan informasi di lingkungan Polri, menyelenggarkan Peliputan, Monitoring Produksi dan pembuatan dokumentasi semua pemberitaan yang berkaitan dengan tugas dan kebijakan Pimpinan Polri.

Bidang Humas dengan fungsi penyelengaraan Penerangan yang meliputi pengelolahan dan penyampaian informasi, termasuk kerja sama / kemitraan dengan media massa berikut komponennya dan juga memberikan informasi kepada masnyarakat tentang hokum / peraturan yang berlaku atau kejaidan guantibnas yang terjadi  dan selanjutnya membuat Laporan kepada Pimpinan sebagai pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tugas pokok Bid Humas, sebagai berikut:

  • Pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polri,
  • Penerangan umum dan satuan yang meliputi pengelolaan dan penyampaian informasi serta kerja sama dan kemitraan dengan Media massa berikut komponennya.
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan penyampaian berita di lingkungan Polri,
  • Peliputan, Pemantauan, Produksi dan dokumentasi informasi yang berkaitan dengan tugas Polri.
  • Perencanaan dan pengadministrasian umum, piƱata urusan usahaan urusan dalam dan pengurusan personel dan logistic di lingkungan  Bid Humas.
  • Menyelenggarkan Peliputan, Pemantauan, Pemantauan dan evaluasi kegiatan program Bid Humas.

Penulis : Yolan

Editor   : Tahang

Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2NSTbCi
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...