Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara Republik Indonesia. Setiap lembaga Negara memiliki fungsi yang relative berbeda walaupun demikian tujuan utama dari setiap lembaga Negara adalah sama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta suatu masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.
Undang-undang Polri Nomor 2 tahun 2002 menyatakan kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Soal tugas pokok Kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002 yang dibagi menjadi tiga, yakni Pre-emtif, Preventif, dan Represif. Pre-emtif ini untuk menghadapi faktor-faktor yang berpotensi untuk munculnya tindakan hukum (dengan himbauan atau pendekatan).
Tugas pre-emtif diemban oleh Sat Binmas dengan program penyuluhan, salah satu kebijakannya adalah “Satu Desa, Satu Polisi”. Lebih lanjut, Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.
Sedangkan Preventif untuk mencegah police hazard. Pelaksanaan tugas preventif salah satunya dengan program patroli polisi baik skala kecil (dengan motor dan sepeda) maupun skala besar (dengan mobil dan bantuan Brimob, Sabara, dan Lantas). Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.
Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.
Tugas yang ketiga dari POLRI adalah Represif untuk Menegakkan hukum dari ancaman faktual. Tugas represif dilaksanakan oleh Lantas (seperti pada pelanggaran lalu lintas) dan Reserse. “Contoh represif oleh Reserse adalah kampanye “Turn Back Crime” yang diluncurkan oleh Interpol saat di Perancis yang mengajak masyarakat seluruh dunia untuk berani melawan kejahatan. Kepala Interpol Indonesia adalah Kapolri. Meski begitu, POLRI sangat mengedepankan pre-emtif dan preventif agar tidak perlu melakukan tindakan represif.
Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat berat.
Penulis : Yolan
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rbw2Ja
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar