Langsung ke konten utama

Strategi Polri Jaga Kamtibmas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara Republik Indonesia. Setiap lembaga Negara memiliki fungsi yang relative berbeda walaupun demikian tujuan utama dari setiap lembaga Negara adalah sama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta suatu masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.

Undang-undang Polri Nomor 2 tahun 2002 menyatakan kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Soal tugas pokok Kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002 yang dibagi menjadi tiga, yakni Pre-emtif, Preventif, dan Represif. Pre-emtif ini untuk menghadapi faktor-faktor yang berpotensi untuk munculnya tindakan hukum (dengan himbauan atau pendekatan).

Tugas pre-emtif diemban oleh Sat Binmas dengan program penyuluhan, salah satu kebijakannya adalah “Satu Desa, Satu Polisi”. Lebih lanjut, Yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulan kejahatan secara pre-emtif menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisai dalam diri seseorang. Meskipun ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan. Jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat menjadi hilang meskipun ada kesempatan.

Sedangkan Preventif untuk mencegah police hazard. Pelaksanaan tugas preventif salah satunya dengan program patroli polisi baik skala kecil (dengan motor dan sepeda) maupun skala besar (dengan mobil dan bantuan Brimob, Sabara, dan Lantas). Upaya-upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut dari upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.

Dalam upaya preventif ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya. Contoh ada orang ingin mencuri motor tetapi kesempatan itu dihilangkan karena motor-motor yang ada ditempatkan ditempat penitipan motor, dengan demikian kesempatan menjadi dan tidak terjadi kejahatan. Jadi dalam upaya preventif kesempatan ditutup.

Tugas yang ketiga dari POLRI adalah Represif untuk Menegakkan hukum dari ancaman faktual. Tugas represif dilaksanakan oleh Lantas (seperti pada pelanggaran lalu lintas) dan Reserse. “Contoh represif oleh Reserse adalah kampanye “Turn Back Crime” yang diluncurkan oleh Interpol saat di Perancis yang mengajak masyarakat seluruh dunia untuk berani melawan kejahatan. Kepala Interpol Indonesia adalah Kapolri. Meski begitu, POLRI sangat mengedepankan pre-emtif dan preventif agar tidak perlu melakukan tindakan represif.

Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakan berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif untuk menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang ditanggungnya sangat berat.

Penulis       : Yolan

Editor         : Edi

Publisher   : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Rbw2Ja
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...