Langsung ke konten utama

Tolak Paham Radikalisme Di Kalangan Masyarakat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Gerakan radikalisme saat ini sedang marak terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. gerakan ini merupakan gerakan yang dilarang karena bersifat merusak keutuhan Negara. Kata radikalisme adalah sebuah istilah yang digunakan sekitar akhir abad ke 18. Istilah ini digunakan beberapa orang untuk mendukung gerakan radikal dengan maksud dan tujuan tertentu. Gerakan ini pertama kali ada di Britania Raya yang dimana tujuanya adalah meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Sekarang gerakan radikalisme sudah sangat memprihatinkan bahkan tidak sedikit orang yang yang masuk dalam gerakan ini. Untuk itu masyarakat beserta semua penegak hukum harus bersama-sama menyerukan tolak paham radikalisme. Berikut penjelasan tentang tolak paham radikalisme.

Tolak paham radikalisme adalah sebuah seruan untuk bersama-sama menolak gerakan ini. Gerakan radikalisme kini suda menyebar dimana-mana bahkan pergerakanya sudah menjurus ke segala kalangan. Menurut Direktur BNPT, generasi muda adalah yang paling rentan terhadap paham-paham radikalisme terutama Mahasiswa. Ini dikarenakan masa muda merupakan fase dimana mereka sedang mencari jati diri dan banyak menyerap pendapat serta teori. Kondisi seperti inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku radikalisme untuk menyebarkan ajaran menyimpang mereka. Paham radikalisme sangat sulit dideteksi karena cara penyebaran serta pelaku sulit dikenali dan dianalisis. Untuk itu generasi muda dan masyarakat perlu mengetahui radikalisme agar bisa bekerja sama tolak paham radikalisme di lingkungan mereka.

Salah satu cara untuk membetengi generasi muda serta masyarakat dari paham radiklaisme adalah memberi bekal mengenai radikalisme dan teroris. Dengan begitu, para pelaku gerakan ini tidak akan mudah menginfiltrasi generasi muda dan masyarakat. Untuk mereka yang sudah terpengaruh dengan gerakan ini cara yang dilakukan adalah penangkapan jika memang terbukti bersalah. Untuk mereka yang ingin kembali ke masyarakat, BNPT  beberapa kementrian dan lembaga swadata masyarakat bersedia  untuk membantu mereka.

Di era modern seperti ini penyebaran radikalisme sudah merambah ke internet dan media sosial lainya. Untuk itu masyarakat khususnya orang tua harus mengawasi anak-anak mereka jangan sampai terpengaruh dengan gerakan ini. Jika pemahaman tentang radikalisme sudah tumbuh, masyarakat berserta aparat terkait bisa bersama-sama melakukan aksi nyata tolak paham radikalisme. Agar perkembangan ideologi-ideologi menyimpang semacam ini tidak semakin menyebar luas.

Penulis : Yolan
Editor   : Tahang
Publish : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2y1vahr
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...