Langsung ke konten utama

3 Perbedaan Hak dan Hukum Dari Hubungan Pelanggarannya

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Di dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal hak dan kewajiban warga negara.  Sebuah istilah mengenai apa saja yang harus dilakukan dan apa yang didapat setelah melaksanakan kewajiban. Perbedaan hak dan kewajiban ini jelas.  Keduanya harus berjalan seimbang.  Tidak ada yang melebihi porsinya satu sama lain.  Tidak ada orang yang hanya melaksanakan kewajiban tanpa mendapatkan hak.  Begitu pula sebaliknya, tidak ada orang yang mendapatkan hak tanpa melaksanakan kewajiban.

Meskipun yang dimaksud adalah hak asasi manusia. Sebuah sifat hak asasi manusiayang didapat sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh sesamanya. Hak ini tidak didapatkan jika manusia merenggut hak asasi orang lain atau tidak melaksanakan kewajiban menghargai kewajiban orang lain. Misalnya, seseorang yang ingin diberi kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, sementara dia sendiri tidak mengijinkan orang lain mengeluarkan pendapat. Lama kelamaan haknya dalam berpendapat juga akan ikut hilang.

Hak dan Hukum

Setiap warga negara hendaknya mengetahui hapa saja hak dan kewajibannya, apa saja hak asai yang harus dimiliki dan dihargai dari orang lain, dan mnegetahui smeua peraturan dan hukum yang mebgatur hak dan kewajiban.  Mengetahui hal tersebut, maka selanjutnya akan diketahui pula lembaga yang berkaitan dengan hak dan lembaga yang berkaitan dengan hukum.

Warga negara mengetahui hak apa saja yang diatur dan bagaimana terjadi pelanggaran. Warga negara juga menjadi lebih tahu ke mana harus pergi jika terjadi pelanggaran hak dan pelanggaran hukum yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain di lingkungan.

Selain ada hak dan kewajiban, ada hukum dalam bermasyarakat. Hukum ini, mengatur seluruh aspek kehidupan agar hak dan kewajiban setiap individu berjalan seimbang. Agar manusia satu sama lain dapat hidup berdampingan dengan damai. Apalagi Indonesia dalam sistem kenegaraanya adalah negara yang menganut ciri-ciri negara hukum.

Mengenai hak dan hukum, agar lebih mudah dipahami, kita lihat perbesedaan keduanya. Perbedaaan hak dan hukum antara lain diuraikan di bawah ini:

  1. Pengertian

Hak mempunyai pengertian sesuatu yang wajar diterima dan pasti atau mutlak diterima oleh setiap individu.  Umumnya, hak didapat jika telah melakasanakan kewajiban. Misalnya, seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya dalam bekerja, maka haknya adalah menerima gaji atau upah sesuai kesepakatan.

Hak asasi didapat tanpa melaksanakan kewajiban. Namun, hak ini wajar diterima manusia karena semua manusia memperolehnya langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksnaannya, hak asasi manusia terlaksana jika setiap individu melaksanakan kewajiban saling menghargai dan menghormati hak asasi orang lain, Jika tidak, maka benturan akan terjadi. Banyak contoh pelanggaran hak asasi manusia di dunia dan menyebabkan ketidaktertiban dan kerusakan.

Sementara hukum adalah peraturan yang harus ditaati oleh individu atau kelompok. Peraturan ini mengatur hak.  Misalnya peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Atau berkaitan dengan contoh sebelumnya tentang individu yang bekerja, ada peraturan tentang upah minimum regional (UMR), yaitu besaran gaji minimal yang diterima seorang pekerja di daerah tertentu.

 

  1. Sanksi Atas Pelanggaran

Setiap pelanggaran hukum ada sanksi yang jelas.  Misalnya, pencurian, pelanggaran rambu lintas dan kelengkapan berkendara, dan sebagainya. Semua diatur dengan jelas. Seseorang yang melanggar hukum dan diketahui serta ada saksi serta terbukti bersalah akan melalui serangkaian proses peradilan pidana dan perdata. Ada lembaga-lembaga hukum pemerintah dan non pemerintah yang membantu melaksanakan proses hukum yang dialami.

Sementara, tidak semua hak yang dilanggar dapat diproses.  Karena tidak semua hak tercantum dalam hukum.  Orang yang mengambil milik orang lain dengan paksa alias mencuri dapat diproses secara hukum jika terbukti.  Sementara, jika anak mengambil milik orang tua secara paksa yang berarti juga merampas haknya dan orang tua tidak melaporkan atau menganggapnya bukan pencurian, tidak akan mendapat sanksi pelanggaran. Gaji atau upah juga dapat diberikan di bawah UMR jika seorang pekerja menyepakati dan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Hak atas pendidikan yang didapat warga negara, tercantum dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan yang layak. Jika itu tidak didapatkan, tidak seorang pun yang dapat diberi sanksi pelanggaran.

  1. Hubungan

Hubungan hak dan hukum  sangat berkaitan erat. Namun jika ditinjau sari masing-masing sisi akan terlihat perbedaan yang mendasar. Hak, khususnya hak asasi modern berkontribusi dalam hukum. Hak tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk hukum nasional dan inetrnasional. Hak anak untuk dilindungi membentuk hukum dan UU tentang perlindungan anak. Hak pekerja untuk mendapatkan upah dan perlakuan yang layak melahirkan UU Ketenagakerjaan. Dan sebagainya.

Hukum, hubungannya dengan hak memberikan kontribusi. Hukum tidak membentuk hak. Hak sudah lahir tanpa perlu adanya hukum. Hukum dalam hubungannya dengan hak adalah memberi dorongan moral dan mengikat.  Dengan hukum yang dibuat dan UU yang kemudian disahkan, pelaksanaan hak menjadi lebih terjamin. Demikian tiga perbedaan hak dan hukum yang dapt diketahui. Dengan melihat perbedaan tersebut, dapat juga terlihat perbedaan hak dan kewajiban dan hubungan hak dan hukum. Ketiga hal yang saling berkaitan satu sama lain dan masing-masing tidak data berdiri sendiri.

Semoga artikel tentang perbedaan hak dan hukum ini bermanfaat bagi semua pembaca. Mohon maaf jika ada salah penafsiran.  Sekian dan terimakasih.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2P1UOhl
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...