Langsung ke konten utama

Aturan Over Credit Kendaraan Bermotor Daripada Masuk Penjara

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Over kredit barang tidak bisa dilakukan sembarangan. Melakukan over kredit,  memiliki aturan baku sekaligus diatur oleh undang-undang. Sebelum melakukan over kredit kendaraan bermotor, ada satu hal penting yang harus diperhatikan.

 

Hal tersebut adalah apakah pihak yang memberi kredit itu mengetahui bahwa Anda akan melakukan over kredit? Jika tidak, segera batalkan rencana pemindahan kewajiban bayar cicilan itu.

 

Dalam dunia perkreditan, ada yang namanya Undang-Undang Jaminan Fidusia. Aturan hukum ini dibuat pemerintah, jadi wajib kita taati sebagai warga negara Indonesia.

 

Pasal 4 undang-undang itu menyebutkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dalam hal kredit kendaraan, jaminan fidusia berupa kendaraan yang dikredit itu.

 

Anda bisa bermasalah dengan aturan ini jika over kredit kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan leasing. Sebab leasing masih menganggap Andalah yang berhubungan dengan mereka.

 

Berikut aturan over kredit agar aman dari tuntutan hukum yang wajib sobat Humas ketahui :

 

  • Beritahu leasing bila ingin melakukan over kredit kendaraan dan tanyakan syarat-syaratnya.
  • Mencari orang yang ingin beli kendaraan dengan over kredit.
  • Berterus terang soal kondisi kendaraan. Jika pernah mogok kena banjir jujur saja. Daripada nanti ketahuan sendiri sama pembeli lalu dipermasalahkan.
  • Datang ke leasing bersama dengan pembeli yang ingin take over kredit dan membawa syarat yang dibutuhkan.
  • Membuat perjanjian oleh tiga pihak: leasing, debitor, dan orang yang ingin take over.

 

Dengan menempuh lima langkah di atas, berarti tiga pihak yang terlibat dalam over kredit kendaraan bermotor sudah mengetahui transaksi tersebut. Ada bukti dokumen perjanjian yang dibuat ketiganya juga.

 

Jangan pernah meremehkan hal yang kelihatan sepele seperti ini. Apalagi ini urusannya sudah dengan hukum. Bagaimanapun, segala perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak resmi, seperti leasing dan bank, harus diurus secara resmi juga kalau ada masalah atau perubahan, Karena resiko over kredit sembunyi sembunyi tidak main main penjara! Semoga Bermanfaat.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2zk4vNo
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reformasi Birokrasi Polri Dalam Bingkai Kemandirian Dan Profesionalitas

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.   Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.   Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat...

Polda Kepri Selalu Menekan Tindak Pidana Peredaran narkoba di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Apa itu Narkoba?  Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali. Terdapat 3 macam narkoba; narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika akan mengakibatkan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa sakit dan bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi). Psikotropika mengubah susunan syaraf pusat sehingga mengganggu mental, dan mengubah perilaku. Zat adiktif berbahaya bagi tubuh karena merupakan zat kimia seperti etanol, inhalansia, tembakau. Peran Polda kepri dalam Memerangi Peredaran Narkoba. Polda Kepulauan riau Selalu melaksanakan sosialisasi, mengadakan pembicaraan tentang b...

Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming

Tribatanews.kepri.polri.go.id – Apakah komentar netizen yang berbau body shaming dapat dipidana? Apakah bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap seseorang? Body shaming  adalah bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Pada dasarnya penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Menjawab pertanyaan Anda, komentar berbau  body shaming  dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan serta pelaku memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana. Apa ancaman pidana bagi pelaku? P...