Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Masa Tenang :
- Money Politik (Pasal 523(2))
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2)
- Mengumumkan Hasil Survei Pada Masa Tenang (Pasal 509)
Setiap orang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2)
- Tidak Menindaklanjuti Temuan Dan/ Atau Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 543)
Setiap anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, dan/atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu ln/pengawas tps yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, pps/ppln, dan/atau kpps/kppsln dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
- Mengakibatkan Terganggunya Tahapan Penyeleng- Garaan Pemilu (Pasal 543)
setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2EQFG1C
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar