Langsung ke konten utama

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 9 – 17

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 9 – 17 :

  • Rusak Atau Hilangnya Ba Pungut Hitung Suara Dan/ Atau Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Pasal 504, 505, 535)
  • Setiap orang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya ba pungut hitung suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4)disimpan sebagai dokumen negara (pasal 504)
  • Anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, dan pps
  • Karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya ba rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (pasal 505)
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara Dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 398 ayat (4) (pasal 535)
  • Tidak Memberikan Salinan Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Kpd Saksi Peserta Pemilu (Pasal 506)

Setiap anggota kpps/kppsln sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas tps/ panwaslu ln, pps/ppln, dan ppk melalui pps sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 ayat (2) dan ayat (3) è kewajiban memberikan 1 eksemplar

  • Merusak, Mengganggu, Atau Mendistorsi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Pasal 536)

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil pemilu

  • Penyerahan Kotak Suara Tidak Diawasi (Pasal 507)

Setiap panwaslu kelurahan/desa tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari pps kepada ppk dan tidak melaporkan kepada panwaslu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 Ayat (6) (pasal 507 (1)) setiap panwaslu kecamatan tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari ppk kepada kpu kabupaten/kota dan tidak melaporkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bawaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 ayat (7) (pasal 507 (2))

  • Tidak Menjaga, Amankan Kotak Suara (Pasal 537)

Setiap anggota kppfi/kppsln yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada pps atau kepada ppln bagi kppstln pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 390 ayat (4) dan ayat (5)

  • Tidak Menyerahkan Kotak Suara Tersegel (Pasal 538, 539)
  • Pps yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat pps sebagaimana dimaksud dalam pasal 393 kepada ppk (pasal 538)
  • Ppk yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat ppk sebagaimana dimaksud dalam pasal 396 kepada kpu kabupaten/ kota (pasal 539)
  • Hilang/Rubah Ba Rekapitulasi (Pasal 551)

Anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, dan/atau pps yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

  • Tidak Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Pasal 508)

Setiap anggota pps tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh tps di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 è menempelkan salinan tersebut di tempat umum

  • Money Politik (Pasal 515, 523)
  • Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, (pasal 515)

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu (pasal 523 (3))

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2Q745Bh
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...