Langsung ke konten utama

Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 1 – 8

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 1 – 8 :

 

  • Tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara (pasal 498)

 

Seorang majikan/atasan tidak memberikanckesempatan kepada seorang pekerja/karyawancuntuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaanctersebut tidak bisa ditinggalkan,

 

  • Kehilangan Hak Pilih (Pasal 510)

 

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

 

  • Tidak Memberikan Surat Suara Pengganti (Pasal 499)

 

Kpps/kppsln dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara

 

  • Memberitahukan Pilihan Pemilih (Pasal 500)

 

Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain

 

  • Tidak Melaksanakan Psu (Pasal 549, 501, 502)

 

Dalam hal kpu kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di tps sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi (pasal 549)

 

Kpps tidak melaksanakan keputusan kpu kabupaten/ kota untuk psu di tps (pasal 501)

 

Ketua dan anggota kpps tidak melaksanakan ketetapan kpu kabupaten/kota untuk psu di tps (pasal 502)

 

  • Berikan Suara Lebih Dari Satu Kali (Pasal 516, 533)

 

  • Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tps/tpsln atau lebih, (pasal 516)

 

  • Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) tps atau lebih (pasal 533)

 

  • Merusak/Hilangkan Hasil Pungut Suara (Pasal 534)

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau Menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah Disegel

 

  • Tidak Menandatangani Ba Kegiatan, Pungut Hitung Dan Sertifikat Hasil Perhitngan (Pasal 503)

 

Setiap anggota kpps/kppsln tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (3) dan pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (3) wajib buat dan ttd ba giat; di ttd yg bersedia.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang

 



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ADaSgL
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...