Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 1 – 8 :
- Tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara (pasal 498)
Seorang majikan/atasan tidak memberikanckesempatan kepada seorang pekerja/karyawancuntuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaanctersebut tidak bisa ditinggalkan,
- Kehilangan Hak Pilih (Pasal 510)
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
- Tidak Memberikan Surat Suara Pengganti (Pasal 499)
Kpps/kppsln dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara
- Memberitahukan Pilihan Pemilih (Pasal 500)
Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain
- Tidak Melaksanakan Psu (Pasal 549, 501, 502)
Dalam hal kpu kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di tps sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi (pasal 549)
Kpps tidak melaksanakan keputusan kpu kabupaten/ kota untuk psu di tps (pasal 501)
Ketua dan anggota kpps tidak melaksanakan ketetapan kpu kabupaten/kota untuk psu di tps (pasal 502)
- Berikan Suara Lebih Dari Satu Kali (Pasal 516, 533)
- Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tps/tpsln atau lebih, (pasal 516)
- Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) tps atau lebih (pasal 533)
- Merusak/Hilangkan Hasil Pungut Suara (Pasal 534)
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau Menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah Disegel
- Tidak Menandatangani Ba Kegiatan, Pungut Hitung Dan Sertifikat Hasil Perhitngan (Pasal 503)
Setiap anggota kpps/kppsln tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (3) dan pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (3) wajib buat dan ttd ba giat; di ttd yg bersedia.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ADaSgL
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar