Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Jenis – Jenis Pidana Dan Uraiannya Dalam Pungut Hitung Suara Poin 18 – 26 :
- Sebabkan Suara Pemilih Tidak Bernilai (Pasal 532)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang.
- Gunakan Kekerasan/Ganggu Kamtib Pd Pelaksanakan Pemungutan (Pasal 531)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara
- Gagalkan Pemungutan (Pasal 517)
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
- Gunakan Kelebihan Sumbangan, Tidak Lapor Kpu, Tidak Serahkan Ke Kas Negara (Pasal 525 (2),526 (2))
- Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kpu, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir (pasal 525 (2))
- Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada kpu, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (2) (pasal 526 (2))
- Hitung Cepat (Pasal 540)
- Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (4) (pasal 540(1))
- Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (5) (pasal 540 (2))
- Tidak Menetapkan Perolehan Hasil Pemilu Nasional (Pasal 542)
Dalam hal kpu tidak menetapkan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 411 ayat (3).
- Tidak Menindaklanjuti Temuan Dan/ Atau Laporan Pelanggaran Pemilu (Pasal 543)
Setiap anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/ kota, panwaslu kecamatan, dan/ atau panwaslu kelurahan/desa/panwaslu ln/pengawas tps yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, ppk, pps/ppln, dan/atau kpps/kppsln dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
- Mengakibatkan Terganggunya Tahapan Penyeleng- Garaan Pemilu (Pasal 550)
Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu
- Mengundurkan Diri Sebagai Calon Presiden/Wakil Presiden (Pasal 553)
Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua (pasal 553 (1)) pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh kpu sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua (pasal 553 (2))
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2qj13Pb
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar