Tribratanews.kepri.polri.go.id – Berikut dibawah ini Larangan Kampanye dalam Pasal 280 (1) dan ancaman pidananya :
Pelaksana, Peserta, Dan Tim Kampanye Dilarang:
- Mempersoalkan pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk nkri;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan nkri;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan/memberikan uang /materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ancaman Pidana Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j pidana penjara paling lama 2 th dan denda paling banyak Rp 24 jt.
Semoga Bermanfaat.
Penulis : Rexi
Editor : Edi
Publisher : Tahang
from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2ADDTsI
via IFTTT
Komentar
Posting Komentar