Langsung ke konten utama

Manfaat Musyawarah, Ciri Ciri, Tujuan dan Tata Cara

Tribratanews.kepri.polri.go.id –  Musyawarah yang dalam bahasa inggris adalah discussion dan juga dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Diskusi, merupakan suatu komunikasi yang bertujuan untuk mencari kesimpulan bersama pada suatu bahasan tertentu yang dilakukan dengan cara yang baik. Berbeda dengan Debat yang sering kali dapat memicu kemarahan didalamnya, Musyawarah dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara yang baik-baik tanpa adanya kekerasan dan bahasa kurang baik atau ucapan menggunakan nada tinggi yang bisa membuat lawan bicara tersinggung. Jalan keluarnya adalah dengan cara melakukan musyawarah untuk mencari mufakat atau persetujuan.

 

Tujuan dari musyawarah adalah untuk menyelaskan suatu permasalahan dengan cara berunding untuk mencapai mufakat atau persetujuan tanpa adanya pihak yang di unggukan. Jadi, menyelesaikan suatu masalah dengan cara musyawarah sangat dianjurkan. Jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan atau mengalami kebuntuan dengan cara musyawarah, maka biasanya orang memakai cara Voting atau Pemungutan Suara.

 

Tujuan dan Manfaat Musyawarah :

 

  1. Mencari Sebuah Kebenaran

Dalam setiap musyawarah yang di adakan, pastinya kita akan selalu mencari jalan keluar untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Disini, kita bisa mengeluarkan pendapat dan mencari kebenaran dari masalah yang sedang di perbincangkan setelah mendapatkan hasil akhir.

 

  1. Memecahkan Suatu Permasalahan

Dengan cara musyawarah, kita bisa memecahkan suatu masalah dengan beberapa pendapat orang lain yang akan membantu anda untuk mengungkapkan sebuah kebenaran. Disini, pendapat orang lain harus di hargai dengan bijak supaya tidak ada salah satu pihak yang tersinggung.

 

  • Adanya Kebersamaan

Seorang yang ikut dalam musyawarah paling tidak akan bertemu dengan orang orang yang berbeda karakter satu sama lain. Selain memecahakan permasalahan yang ada, juga mempererat silaturahmi dan memperkuat tali persaudaraan antar sesama anggota musyawarah.

 

  1. Menyatukan Beberapa Pendapat yang Berbeda

Setiap anggota musyawarah pastinya memiliki pendapat mereka sendiri-sendiri dan ada kalanya tidak semua pendapat sama.Namun, pendapat tersebut akan disatukan menjadi sebuah jawaban yang mewakili dari setiap anggota sehingga semua pihak akan setuju dan tidak akan ada yang merasa dibedakan.Disitulah fungsi utama musyawarah berjalan.

 

  1. Berani Mengeluarkan Pendapat

Seorang yang ikut musyawara, harus bisa menyuarakan pendapatnya sendiri dengan beberapa atauran.Beberapa peraturan tersebut wajib diterapkan pada saat musyawarah berlangsung seperti menggunakan bahasa yang sopan dan baku, tidak memihak salah satu anggota, berbicara tanpa adanya emosi yang berlebihan, dan tidak mengeluarkan pendapat yang mengadu domba antar sesama anggota musyawarah.

 

  1. Melatih Mental

Berbicara di depan banyak orang itu tidaklah mudah, bahkan tidak sedikit orang yang tidak berani berbicara didepan umum.Dengan mengikuti musyawarah, diharapkan bisa melatih mental seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya tanpa adanya malu yang berlebihan.

 

  • Belajar Menahan Emosi

Dalam setiap musyawarah yang di selenggarakan, ada kalanya kita tidak sependapat dengan orang lain. Dari situlah kita bisa melatih emosi kita untuk berbicara kurang setuju pada anggota yang menyuarakan pendapat. Namun, perlu di ingat bahawa tidak boleh menggunkan bahasa yang sangat kasar ataupun menyindir salah satu pihak.

 

  • Menghargai Pendapat Orang Lain

Mengikuti musyawarah bisa membuat anda menjadi orang yang bisa menghargai pendapat orang lain. Setiap pendapat yang anggota lain lontarkan bisa Anda resapi dan bisa menjadi sebuah pengetahuan yang belum anda ketahui sebelumnya.

 

Semoga bermanfaat.

 

Penulis         : Rexi

Editor           : Edi

Publisher     : Tahang



from TRIBRATANEWS POLDA KEPRI https://ift.tt/2OgBmIp
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas (POLANTAS)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Tugas Polisi Lalu Lintas adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum. Fungsi Polisi Lalu-lintas Fungsi Polisi Lalu Lintas adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi : Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education). Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap : 1)      Masyarakat yang terorganisir adalah : (a)    Patroli Keamanan Sekolah (PKS). (b)    Pramuka Lantas. (c)     Kamra Lalu-lintas. 2)      Masyarakat yang tidak terorganisi...

AKP B. Gultom, S.E. : Fenomena Diskresi Kepolisian Bagi Polisi, Revitalisasi Kepercayaan Masyarakat (4)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Diskresi Kepolisian Faktor Individu: Hati nurani,  Kecerdasan, Pengalaman,  Keberanian,  Keterampilan. Faktor Organisasi: Reward and punishment , Perlindungan hukum, Kelengkapan sarana dan prasarana, Pendidikan dan latihan diskresi. Faktor Masyarakat:Kebutuhan rasa aman, Kepercayaan terhadap polisi, Kesadaran hukum masyarakat. Faktor Individu sangat berperan dalam menentukan pilihan untuk menentukan keputusan mana yang harus dilakukan sehingga tujuan dari Diskresi Kepolisian tercapai. Dan Faktor Individu ini sangat ditentukan oleh Konsep Diri, Harga diri, Kreatifitas untuk menentukan putusan yang terbaik . Konsep diri : merupakan pandangan/gambaran dan sikap individu terhadap dirinya sendiri, baik dimensi fisik maupun psikologis, kekuatan maupun kelemahan dirinya, yang diperoleh melalui pengalaman dan interaksi sosial dalam kehidupan. Harga diri : adalah pandangan individu tenta...

Adakah Aturan tentang Daluwarsa Penyelesaian Perkara di Kepolisian?

Tribratanews.kepri.polri.go.id -Apabila kita melaporkan sesuatu kepada Kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut? Jawaban : Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang kedua kali oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dari artikel dengan judul   Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian  yang  dibuat oleh  Flora Dianti, S.H., M.H.  dari  DPC AAI Jakarta Pusat   dan pertama kali dipublikasikan pada   Senin, 05 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan oleh  Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.  dan dipublikasikan pada Rabu, 28 Februari 2018. Tidak ada aturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindak...